• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
penjual kopi tugu jatim

SY turun dari kendaraan polisi. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Penjual Kopi di Tuban Ditangkap Terkait Pengedaran Sabu-sabu

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap SY, penjual kopi di salah satu warung kopi di Terminal Wisata Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belum lama ini.

Warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Tuban itu diduga nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko menuturkan, pengungkapan kasus itu berkat informasi masyarakat yang merasa curiga dengan warung kopi milik SY.

Berawal dari informasi itu, polisi menyelidikinya dan menemukan informasi bahwa SY merupakan residivis kasus pengedaran narkoba.

Saat penggerebekan, polisi mendapati sabu-sabu seberat 3,7 gram di warung kopi milik SY. “Pelaku kita tangkap di lokasi dengan BB (barang bukti) sabu-sabu seberat 3,7 gram,” kata Teguh, pada Jumat (25/8/2023).

Kata Teguh, SY sudah menjalankan aksinya selama dua tahunan, dengan keuntungan jutaan rupiah. Sebab, satu poket narkoba itu dijual ke pembeli sekitar Rp300-500 ribu, tergantung beratnya, mulai 0,3-0,5 gram.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti didapat dari Bangkalan, Madura. Tapi ini masih kita kembangkan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY dijerat pasal 112 ayat 1 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

penjual kopi tugu jatim
SY diperiksa oleh penyidik Satreskoba di Mapolres Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Tubanberita Tuban hari inikopi tubanpenjual kopiTuban
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
karnaval di mojokerto tugu jatim

Truk Tangki Air Hantam Kerumunan Karnaval di Mojokerto, 2 Orang Meninggal

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID