TUBAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap SY, penjual kopi di salah satu warung kopi di Terminal Wisata Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belum lama ini.
Warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Tuban itu diduga nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko menuturkan, pengungkapan kasus itu berkat informasi masyarakat yang merasa curiga dengan warung kopi milik SY.
Berawal dari informasi itu, polisi menyelidikinya dan menemukan informasi bahwa SY merupakan residivis kasus pengedaran narkoba.
Saat penggerebekan, polisi mendapati sabu-sabu seberat 3,7 gram di warung kopi milik SY. “Pelaku kita tangkap di lokasi dengan BB (barang bukti) sabu-sabu seberat 3,7 gram,” kata Teguh, pada Jumat (25/8/2023).
Kata Teguh, SY sudah menjalankan aksinya selama dua tahunan, dengan keuntungan jutaan rupiah. Sebab, satu poket narkoba itu dijual ke pembeli sekitar Rp300-500 ribu, tergantung beratnya, mulai 0,3-0,5 gram.
“Dari pengakuan tersangka, barang bukti didapat dari Bangkalan, Madura. Tapi ini masih kita kembangkan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY dijerat pasal 112 ayat 1 dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti