MOJOKERTO, Tugujatim.id – Satu orang ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus penipuan jual beli jabatan di Mojokerto. Tersangka atas nama AH alias Asrul, seorang pensiunan TNI yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan berstatus sebagai saksi. Ketiganya adalah KS dan IZ, warga asal Sooko, Kabupaten Mojokerto dan RF, warga asal Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Kini ketiganya dibebaskan.
“Satu orang (ditahan), tiga orang sebagai saksi karena dari ketiganya belum ada yang mengambil keuntungan, ketiga orang tersebut diajak namun belum sempat menikmati,” kata AKP Siko Sesaria Putra Suma, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (05/03/2025).
Tiga Orang Berstatus Saksi
Tiga orang yang kini berstatus saksi tersebut berperan mencari korban. Salah satu dari ketiganya juga berperan sebagai sopir, tetapi belum menerima upah dari pekerjaannya tersebut.
“Ada sopir rental, itu juga belum sempat dibayar (rentalnya), sehingga 3 orang tersebut berstatus saksi, kecuali ketiganya menikmati keuntungan ya tentu bisa kami tahan,” tambahnya.
BACA JUGA: Pemkab Mojokerto Bantah Isu Dugaan Penipuan Jual Beli Jabatan, Dorong APH Bertindak sesuai Hukum
Polres Mojokerto Kota mengaku telah menerima dua laporan atas kasus penipuan tersebut. Selain itu, polisi juga membuka ruang terbuka bagi siapa saja yang pernah menjadi korban Asrul untuk melapor.
“Pelapor dari kota baru terdata dua orang, sisanya belum ada, mungkin di luar kota untuk TKP-nya” sambung AKP Siko.
BACA JUGA: Modus Terduga 4 Pelaku Jual Beli Jabatan di Mojokerto, Tipu Korban Catut Nama BIN
Sebelumnya, empat orang diringkus oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, Rabu (26/2). Komplotan ini melakukan aksi penipuan bermodus menawarkan lowongan jabatan, kenaikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, disertai dengan pembayaran sejumlah uang. Salah satu dari mereka mengklaim sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), padahal bukan. Pelaku mengaku menerima transfer uang melalui 5 rekening mencapai Rp300 juta dari aksinya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko