TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban sedang menyalurkan bantuan sosial dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi warga yang berhak. Proses penyaluran bansos ini dimulai sejak 11 November 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 15 November 2024.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) menerima penyaluran bansos sebesar Rp1.400.000 yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing di Bank Jatim melalui kantor cabang pembantu di daerah.
Kepala Dinas Sosial, P3A, dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tuban Sugeng Purnomo menjelaskan, keputusan untuk menyalurkan bantuan melalui rekening bank diambil setelah evaluasi penyaluran sebelumnya yang dilakukan di satu tempat.
Baca Juga: DPRD Jember Diserbu Pendemo, Buntut Dugaan Penyelenggara Pilkada Tak Netral
Metode penyaluran bansos lama dianggap kurang efektif dan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menghambat proses.
“Kami memilih metode transfer ke rekening agar lebih praktis dan efisien. Evaluasi menunjukkan bahwa metode ini lebih efektif daripada mengumpulkan penerima di satu lokasi,” ujar Sugeng.
Namun, menjelang Pilkada Serentak 2024, penyaluran bantuan sosial (bansos) ini terpaksa harus dihentikan sementara.
Sugeng mengungkapkan, meski belum menerima surat resmi berupa petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak), pihaknya telah mendapatkan arahan untuk menghentikan sementara penyaluran bansos guna menghindari potensi keberpihakan politik kepada salah satu pasangan calon.
Baca Juga: 6 Tips Jitu Merawat Sepeda agar Tetap Prima dan Awet, Nomor Lima Jangan Dilupakan!
“Kami belum menerima surat secara resmi, tapi sudah ada instruksi dari pimpinan agar penyaluran bansos dihentikan sementara. Meski demikian, penyaluran hari ini (14 November 2024) dan besok (15 November 2024) tetap akan kami teruskan dengan pengawasan ketat dari Bawaslu. Setelah itu, minggu depan penyaluran akan kami hentikan sementara,” kata Sugeng.
Pada Rabu (13/11/2024), Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan surat edaran yang meminta penghentian sementara penyaluran bansos hingga Pilkada Serentak 2024 selesai. Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan menghindari kemungkinan delegitimasi hasil pilkada, serta memastikan bantuan tidak dimanfaatkan sebagai alat kampanye.
“Penghentian ini diharapkan bisa mencegah adanya persepsi publik yang memandang bansos sebagai alat politik yang menguntungkan pihak tertentu,” pungkas Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








