PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menemukan kurir miras di titik penyekatan Pos Pier, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (29/7/2023) malam.
Penyekatan itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan malam minggu sekaligus pengesahan warga baru salah satu perguruan silat di Kabupaten Pasuruan. Penyekatan di 10 titik ini akan dilakukan selama dua hari, sejak Sabtu (29/7/2023) hingga Minggu (30/7/2023). Sebanyak 907 personil gabungan TNI Polri disiagakan untuk pengamanan tersebut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyekatan dan pemeriksaan barang-barang pengendara kendaraan di 10 titik. Mulai dari jalan raya Watukosek, arteri Gempol, Simpang Tiga Gempol, Bundaran Gempol atau exit Tol Jabon, Pos Pier, Jalan Seno Prigen, Pom Bensin Sentul Purwodadi, Simpang Tiga Purwosari, P21 Pandaan, hingga Simpang Empat Taman Dayu.
“Cara bertindak melakukan razia selektif kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Bayu.
Tepat di penyekatan pintu masuk Pier Rembang, polisi memeriksa satu per satu kendaraan dan menemukan satu pelanggaran menonjol. Ketika membuka bagasi jok salah satu sepeda motor matik yang dikendarai dua remaja, didapati dua botol miras berukuran besar. “Diitemukan pelanggaran tadi antara lain ada yang membawa miras,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, dua remaja asal Kota Pasuruan ini mengaku bahwa dua miras berbotol kaca tersebut bukan untuk mereka konsumsi sendiri. Melainkan diantar kepada orang lain yang memesan di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. “Dua remaja ini kurir miras yang diduga dibeli dari salah satu toko,” jelas Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugrah Putra.
Tak hanya itu, polisi juga banyak menemukan puluhan pelanggar lalu lintas. Di antaranya banyak pemotor yang tidak menggunakan helm, kendaraan tidak standar, hingga tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
“Para pelanggar kita berikan sanksi tegas dengan surat tilang,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti