• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penyekatan kendaraan plat luar kota di Pintu Exit Tol Madyopuro Kota Malang, Jumat (7/5/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Penyekatan kendaraan plat luar kota di Pintu Exit Tol Madyopuro Kota Malang, Jumat (7/5/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Penyekatan Kendaraan Masuk Malang Resmi Diperpanjang 31 Mei 2021!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pengetatan mobilitas warga dengan melakukan penyekatan kendaraan pasca Hari Raya Idul Fitri 2021 resmi diperpanjang hingga 31 Mei. Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna mengungkapkan hal ini. Yoppy mengatakan, penyekatan ini nantinya masih tetap fokus untuk menyeleksi kendaraan masuk ke Kota Malang di pintu Exit Tol Madyopuro.

“Iya benar, penyekatan diperpanjang hingga 31 Mei 2021 sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (25/05/2021).

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Teknis penyekatan nanti, dia menjelaskan, tak jauh beda dengan penyekatan sebelumnya. Guna mencegah transmisi penularan virus Covid-19 lewat mobilitas warga.

“Dari hasil pantauan, arus lalu lintas pasca Lebaran juga masih terpantau padat,” jelasnya.

Selama masa perpanjangan penyekatan ini, petugas fokus untuk memeriksa kendaraan khusus untuk pelat luar Kota Malang. Bedanya, penumpang kendaraan hanya perlu menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 alias hasil rapid test-nya negatif.

“Tidak perlu menunjukkan surat perjalanan dinas seperti momen mudik kemarin. Cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Kalau tidak ada, tegas kami akan imbau putar balik,” tegasnya.

Tags: Berita perpanjangan penyekatanCOVID-19 covid19Kota MalangPenyekatan di Kota MalangPerpanjangan penyekatanWilayah penyekatan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Dalam 24 Jam, Pengadilan Agama Bojonegoro Diserbu 34 Laporan Perceraian

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID