• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penyekatan kendaraan plat luar kota di Pintu Exit Tol Madyopuro Kota Malang, Jumat (7/5/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Penyekatan kendaraan plat luar kota di Pintu Exit Tol Madyopuro Kota Malang, Jumat (7/5/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Penyekatan Kendaraan Masuk Malang Resmi Diperpanjang 31 Mei 2021!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pengetatan mobilitas warga dengan melakukan penyekatan kendaraan pasca Hari Raya Idul Fitri 2021 resmi diperpanjang hingga 31 Mei. Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna mengungkapkan hal ini. Yoppy mengatakan, penyekatan ini nantinya masih tetap fokus untuk menyeleksi kendaraan masuk ke Kota Malang di pintu Exit Tol Madyopuro.

“Iya benar, penyekatan diperpanjang hingga 31 Mei 2021 sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (25/05/2021).

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Teknis penyekatan nanti, dia menjelaskan, tak jauh beda dengan penyekatan sebelumnya. Guna mencegah transmisi penularan virus Covid-19 lewat mobilitas warga.

“Dari hasil pantauan, arus lalu lintas pasca Lebaran juga masih terpantau padat,” jelasnya.

Selama masa perpanjangan penyekatan ini, petugas fokus untuk memeriksa kendaraan khusus untuk pelat luar Kota Malang. Bedanya, penumpang kendaraan hanya perlu menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 alias hasil rapid test-nya negatif.

“Tidak perlu menunjukkan surat perjalanan dinas seperti momen mudik kemarin. Cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Kalau tidak ada, tegas kami akan imbau putar balik,” tegasnya.

Tags: Berita perpanjangan penyekatanCOVID-19 covid19Kota MalangPenyekatan di Kota MalangPerpanjangan penyekatanWilayah penyekatan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Dalam 24 Jam, Pengadilan Agama Bojonegoro Diserbu 34 Laporan Perceraian

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID