TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati Tuban 2024 dengan jumlah total 942.865 pemilih, Jumat (20/09/2024).
Dari angka tersebut, 466.717 pemilih adalah laki-laki, sedangkan 476.148 pemilih perempuan. Para pemilih ini akan menyalurkan hak suaranya di 1.867 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 kecamatan.
Penetapan DPT kali ini juga mencerminkan penyusutan signifikan pada data pemilih sejak daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP).
Baca Juga: Laskar Joko Samudro Siap Tampil Habis-habisan, Rans Nusantara FC Tantang Mental Baja di Liga 2
Komisioner KPU Tuban Ulil Abro Al Mahmud mengungkapkan, dari DPS menuju DPSHP, terjadi pengurangan sebanyak 1.648 pemilih. Kemudian dari sementara dari DPSHP ke DPT ada 209 pemilih. Jika DPS ke DPT pengurangan jumlah pemilih mencapai 1.439 orang.
“Ketika kita lihat memang penetapan DPT kali ini ada penurunan angka dari DPSHP maupun DPS,” jelas Ulil.
Ulil menambahkan, penyusutan ini disebabkan oleh beberapa faktor yang menyebabkan status pemilih berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Penyebab utamanya adalah data pemilih yang telah meninggal dunia, namun pada tahap DPS belum bisa dihapus karena belum ada bukti dukung. Setelah bukti tersedia, baru dilakukan penghapusan.
“Pengurangan ini jelas karena TMS. Beberapa pemilih meninggal, namun saat DPS belum bisa kami hapus karena belum ada bukti pendukung. Baru setelah ada bukti, kami bisa menindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, ada juga kasus pemilih yang terdaftar ganda, baik di TPS khusus (loksus) maupun di wilayah lain. Sebanyak 90 pemilih termasuk dalam kategori ini.
Ada juga pemilih yang statusnya berubah karena pindah domisili, baik ke wilayah lain di dalam maupun luar provinsi.
“Ada yang pindah dengan sengaja karena niat, dan ada yang sudah mengurus identitas baru di luar kabupaten, bahkan di luar provinsi,” tambah Ulil.
Lebih lanjut, Ulil juga menjelaskan, ada pemilih yang dinyatakan TMS karena beralih profesi menjadi anggota TNI dan Polri. Sebanyak 10 orang, terdiri dari 1 TNI dan 9 Polri, telah dicoret dari daftar.
Baca Juga: Asus Sajikan ROG Ally X dan Dua Laptop Powerfull untuk Gamers
Dengan penetapan DPT ini, KPU Tuban telah melakukan pencermatan ketat untuk menjaga akurasi data pemilih. Meski jumlah pemilih berkurang dari DPS dan DPSHP, KPU Kabupaten Tuban memastikan bahwa seluruh data yang ditetapkan telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain ada penyusutan juga ada pemilih baru yang masuk sebanyak 1992 orang dengan rincian 1.068 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan ada 924 orang.
“Proses ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak dapat terdaftar dan menyalurkan hak pilih mereka,” tutup Ulil.
DPT yang sudah ditetapkan ini menjadi landasan bagi KPU Tuban untuk melaksanakan Pilkada 2024 dengan lebih siap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati