JEMBER, Tugujatim.id – Kepolisian Resor Jember melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap praktik penyelewengan BBM subsidi di sebuah SPBU yang terletak di wilayah Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember.
Dalam operasi penyelewengan BBM subsidi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan ini. Ketiga tersangka tersebut adalah ANA dan AK, yang bekerja sebagai operator SPBU 54.681.39 di Desa Rowotamtu, Rambipuji, serta AA yang bertugas sebagai pengawas di tempat yang sama.
Baca Juga: 6 Tips Berkendara Hemat BBM: Awas Nomor Lima Paling Sering Lupa!
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (26/03/2025), Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi yang didampingi oleh Wakapolrestabes Kompol Ferry Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatna menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memainkan peran yang berbeda dalam aksi ilegal ini.
ANA dan AA diduga aktif melakukan penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada tengkulak demi keuntungan pribadi. Sementara itu, AK sebagai pengawas SPBU diduga lalai dalam mengawasi, sehingga memungkinkan kedua operator tersebut menjalankan kegiatan jual beli dengan harga yang jauh melampaui harga pasar.
“Kami telah mengamankan tiga pelaku. Dua di antaranya adalah operator SPBU dan satu orang sebagai pengawas. Mereka diketahui menjual BBM solar dengan selisih Rp1.000 per liter dari harga normal,” ujarnya.
Modus Pelaku Lancarkan Aksi
Modus operandi yang diterapkan pelaku melibatkan pemanfaatan barcode pembelian BBM solar yang tertinggal oleh konsumen di SPBU. Barcode tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi ilegal, yaitu membeli dan menjual kembali solar bersubsidi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku penyelewengan BBM subsidi itu diperkirakan mendapatkan keuntungan sekitar Rp480 ribu per hari, dan kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sejak 2023.
Dia menambahkan, ketiga tersangka akan dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan Niaga BBM Bersubsidi. Ancaman hukum untuk para pelaku adalah hukuman maksimal enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







