PASURUAN, Tugujatim.id – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023 – 2043, pada Kamis (15/6/2023).
Pengesahan Raperda Perda RTRW ini sempat diwarnai dengan perdebatan. Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dari partai Nasdem melakukan aksi walk out dari ruang rapat paripurna.
Eko Suryono dari Fraksi Nasdem mengatakan bahwa dirinya menolak disahkannya Perda RTRW. Menurutnya, dalam pengesahan Perda RTRW ini tidak ada agenda penyampaian pandangan umum fraksi. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ini sudah melanggar mekanisme. Kalau perda ini dipaksakan maka tidak sah secara hukum,” ujar Eko.
Meskipun mendapat penolakan satu fraksi, namun Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan tetap mengetok palu tanda sahnya Perda RTRW Kabupaten Pasuruan tahun 2023-2043. Pasalnya, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan Perda RTRW yang merevisi dari Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan.
Kata Dion, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, paripurna ini sudah sesuai ketentuan. “Nggak masalah karena cuma satu fraksi yang walkout. Kalau tidak ada pandangan umum di paripurna keempat, kan sudah dilakukan di rapat kedua dan dijawab di rapat ketiga,” jelas Dion.
Di sisi lain, Tim Pansus merekomendasikan sejumlah poin dalam penetapan Perda RTRW.
Pertama, Pemkab Pasuruan harus melakukan upaya normalisasi dan pelebaran Das Sungai Wrati dengan berkoordinasi lewat Pemprov Jatim, sehingga masyarakat Desa Kedungboto dan Kedungringin tidak lagi terdampak banjir.
Kedua, terkait warga yang tinggal di wilayah Lekok yang bersinggungan dengan wilayah pertahanan TNI AD, harus diberi perhatian khusus secara penuh dari Pemkab Pasuruan dan dewan.
“Kami bersama Pemda akan terus mengawal dan memperjuangkan bersama dengan lebih intens,” ujar Ketua Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf bersyukur Perda RTRW tahun 2023-2043 ini akhirnya bisa disahkan setelah 40 bulan masa perancangan berjalan.
“Tahapan-tahapannya memang tidak gampang, mulai dari melibatkan lintas sektor sampai harus memaparkan langsung ke Kementrian ATR/BPN,” ungkap Gus Irsyad, sapaan akrabnya.
Setelah Perda RTRW Kabupaten Pasuruan disahkan, pihaknya masih akan berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim serta Gubernur Jawa Timur. “Setelah disetujui dan dapat nomor register, baru dibuat perbub untuk implementasinya,” pungkasnya.