BATU, Tugujatim.id – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batu mendapat penolakan dari Aliansi Selamatkan Malang Raya. Penolakan itu ditunjukkan melalui aksi damai di depan gedung DPRD Kota Batu, Selasa (22/2/2022). Mereka meminta perubahan Perda RTRW itu dibatalkan.
Massa aksi menganggap perubahan Perda RTRW di Kota Batu berpotensi memicu terjadinya bencana ekologis. Seperti diketahui, revisi Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030 ini dilakukan seiring dinamika perkembangan Kota Batu.
Jubir Aliansi, Jansen Tarigan, mengatakan bahwa Perda RTRW ini secara umum akan menghilangkan 3 jenis kawasan lindung. Mereduksi kawasan lindung setempat dan pengurangan jumlah kawasan sempadan mata air yang dilindungi.
”Selain itu juga ada pengurangan besaran sempadan sungai. Dan perubahan kalimat dari “kawasan permukiman/di luar permukiman” menjadi “kawasan terbangun/tidak terbangun” yang melegitimasi kondisi ketidakteraturan pembangunan di Kota Batu,” papar Jansen usai aksi.
Terlebih lagi, imbuh Jansen, Kota Batu beberapa waktu lalu telah dilanda banjir bandang. Artinya, itu adalah bentuk dari kelalaian penataan ruang hidup oleh Pemkot Batu. Contoh paling dekat adalah dengan memberi izin pembangunan yang berdiri di kawasan yang bukan peruntukannya sehingga RTH terus menyusut.
“Alih fungsi lahan inilah yang menyebabkan penyusutan kawasan hijau di Kota Batu, sehingga turut memberikan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis. Ini padahal juga sudah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Jansen.
Jansen mengimbau agar Pemkot tidak menjalanlan roda pemerintahan yang tertutup, apalagi soal pembahasan Perda RTRW jika tidak ingin ada asumsi liar terjadi kepentingan.
“Kami mencoba mengingatkan ke sini, agar ke depan, dalam berbagai hal, diharapkan menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya juga berkali-kali menempuh upaya dialog khususnya dengan legislatif. Namun tidak ada respon yang signifikan hingga saat ini.
”Baik ke DLH, maupun audiensi ke dewan tidak ada yang mengakomodir. Alasannya agenda padat. Kami berharap wakil rakyat dapat memperjuangkan suara rakyat,” tegasnya.
Sebab itu, Aliansi mendesak Pemkot Batu membuka dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada publik, lalu melakukan diskursus secara adil dan setara bersama masyarakat peduli lingkungan di Kota Batu.
”Kami juga mendesak Pemerintah dan DPRD Kota Batu tidak mengeluarkan segala bentuk kebijakan yang kontra terhadap upaya penyelamatan lingkungan dan pencegahan bencana, ataupun yang menyamarkan peran Perda RTRW,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batu, Asmadi mengakui jika padatnya agenda menjadi halangan bagi dewan untuk menggelar audiensi dengan aliansi. Lagipula, Perda RTRW saat ini dikatakan Asmadi merupakan produk anggota DPRD Batu periode sebelumnya.
“Jadi saya juga belum tahu perubahan Perda RTRWnya seperti apa. Saya tegaskan nanti jangan sampai ada titipan-titipan,” tegas Asmadi.
Informasi sementara, Perda RTRW yang saat ini masih berada di tangan Pemerintah Pusat masih dalam proses penyesuaian dengan regulasi di atasnya. Hingga kini, dia juga belum menerima dokumen aslinya.
“RTRW masih di kementerian, ternyata disesuaikan lagi karena ada perubahan lagi kaitannya pandemi ini. Ada banyak hal yang direvisi,” paparnya.
Terkait potensi buruk yang akam terjadi jika Perda RTRW ini juga diamini oleh Asmadi. Ia sependapat jika peraturan baru nanti jangan sampai melahirkan bencana-bencana selanjutnya.
”Perda RTRW ini jangan sampai nanti ada kejadian banjir lagi. Kami jelas terima masukan dari aliansi. Sangat bagus sekali. Nanti kami akan mengubah yang tidak cocok, karena ini peninggalan dewan sebelumnya,” tandasnya.