SURABAYA, Tugujatim.id – Mei Supriyanti harus duduk di kursi pesakitan setelah kedapatan menggunakan BPKB bodong untuk pengajuan kredit di PT Federal International Finance (FIF).
Sidang pada Kamis (22/1/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengakui perbuatannya tersebut.
Terdakwa memberikan keterangan terkait awal keterlibatannya dengan Rusfandi alias Fendik. Ia mengaku pertama kali dikenalkan pada skema pinjam nama kredit sepeda motor oleh Rusfandi di warung kopi miliknya.
Saat itu, Rusfandi menawarkan imbalan uang tunai apabila terdakwa bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit.
“Awalnya Ruswandi telepon saya, katanya ada uangnya jadi saat itu disuruh datang ke kios jadi dapat Rp1 juta sebagai imbalan dari pengajuan kredit dengan jaminan BPKB bodong, terus waktu itu saya juga buka warung dengan pendapatan sekitar Rp3 juta perbulannya,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga mengaku pernah menerima uang sebesar Rp500 ribu dari pengajuan kredit sepeda motor jenis lain, serta telah dua kali melakukan praktik serupa bersama Rusfandi.
Ia menyatakan tidak mengetahui detail pencairan dana dari pihak pembiayaan, termasuk fakta bahwa terdapat pencairan hingga Rp11 juta dari kredit sepeda motor Honda Vario tersebut.
Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Satriyo Budi Utomo, selaku Region Remedial Head Area Jatim 1 FIFGROUP, sebagai saksi. Satriyo menjelaskan bahwa secara administratif dan formil, perjanjian kredit sepeda motor tersebut tercatat atas nama terdakwa Mei Supriyanti.
“Dalam kontrak perjanjian, yang tercantum sebagai debitur adalah Mei Supriyanti. Namun dalam pengembangannya, kami menemukan adanya rangkaian perbuatan yang melibatkan pihak internal dan eksternal,” kata Satriyo.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat modus pembayaran biaya di depan secara unit, disertai upaya penghilangan nomor rangka dan mesin, penggunaan pelat nomor kendaraan, serta BPKB palsu yang dibeli melalui marketplace daring.
Saksi lainnya, Edy Faisol, selaku Kepala Cabang FIF Surabaya, menambahkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan setelah dilakukan penelusuran lapangan. Pada 5 Mei, petugas FIF mendatangi rumah terdakwa, dan saat itu terdakwa mengakui bahwa namanya hanya dipinjam untuk pengajuan kredit.
Akibat perbuatan tersebut, PT FIF mengalami kerugian sekitar Rp11,2 juta.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada pertengahan Oktober 2024, ketika terdakwa bertemu Rusfandi di warung kopi miliknya di wilayah Putat Jaya, Surabaya. Rusfandi menawarkan pinjaman uang dengan syarat terdakwa meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor di PT FIF.
Pada 27 Oktober 2024, terdakwa menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Janda kepada Rusfandi. Selanjutnya, pada 29 Oktober 2024, petugas FIF melakukan survei ke warung terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa menyampaikan keterangan bahwa penghasilan warungnya mencapai Rp8 juta per bulan.
Di hari yang sama, terdakwa dibawa ke kantor PT FIF Surabaya 3 di Jalan Raya Kupang Jaya, Kecamatan Sukomanunggal, untuk menandatangani perjanjian pembiayaan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 ISS tahun 2023 warna putih dengan sistem angsuran selama 24 bulan.
Perjanjian tersebut diperkuat dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor 69 tanggal 2 November 2024, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp22,2 juta dan cicilan Rp925 ribu per bulan. Namun setelah sepeda motor diterima, kendaraan tersebut dibawa oleh Rusfandi, sementara terdakwa hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp1 juta.
Sejak awal perjanjian, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran angsuran kepada pihak FIF.
Jaksa menilai terdakwa secara sengaja telah memberikan keterangan palsu dan menyesatkan terkait penghasilan, sehingga melahirkan perjanjian jaminan fidusia yang seharusnya tidak terjadi apabila fakta sebenarnya diketahui oleh pihak pembiayaan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan yang akan digelar Kamis (29/1/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M. Khaesar
Editor: Darmadi Sasongko








