• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
BPKB Bodong

Mei Supriyati sedang menjalani persidangan kasus BPKB bodong untuk pengajuan kredit di PN Surabaya, Kamis (22/1/2025). (Foto: Khaesar/Tugujatim)

Nekat! Perempuan di Surabaya Gunakan BPKB Bodong Untuk Pengajuan Kredit

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
6 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Mei Supriyanti harus duduk di kursi pesakitan setelah kedapatan menggunakan BPKB bodong untuk pengajuan kredit di PT Federal International Finance (FIF).

Sidang pada Kamis (22/1/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengakui perbuatannya tersebut.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Terdakwa memberikan keterangan terkait awal keterlibatannya dengan Rusfandi alias Fendik. Ia mengaku pertama kali dikenalkan pada skema pinjam nama kredit sepeda motor oleh Rusfandi di warung kopi miliknya.

Saat itu, Rusfandi menawarkan imbalan uang tunai apabila terdakwa bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit.

“Awalnya Ruswandi telepon saya, katanya ada uangnya jadi saat itu disuruh datang ke kios jadi dapat Rp1 juta sebagai imbalan dari pengajuan kredit dengan jaminan BPKB bodong, terus waktu itu saya juga buka warung dengan pendapatan sekitar Rp3 juta perbulannya,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga mengaku pernah menerima uang sebesar Rp500 ribu dari pengajuan kredit sepeda motor jenis lain, serta telah dua kali melakukan praktik serupa bersama Rusfandi.

Ia menyatakan tidak mengetahui detail pencairan dana dari pihak pembiayaan, termasuk fakta bahwa terdapat pencairan hingga Rp11 juta dari kredit sepeda motor Honda Vario tersebut.

Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Satriyo Budi Utomo, selaku Region Remedial Head Area Jatim 1 FIFGROUP, sebagai saksi. Satriyo menjelaskan bahwa secara administratif dan formil, perjanjian kredit sepeda motor tersebut tercatat atas nama terdakwa Mei Supriyanti.

“Dalam kontrak perjanjian, yang tercantum sebagai debitur adalah Mei Supriyanti. Namun dalam pengembangannya, kami menemukan adanya rangkaian perbuatan yang melibatkan pihak internal dan eksternal,” kata Satriyo.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat modus pembayaran biaya di depan secara unit, disertai upaya penghilangan nomor rangka dan mesin, penggunaan pelat nomor kendaraan, serta BPKB palsu yang dibeli melalui marketplace daring.

Saksi lainnya, Edy Faisol, selaku Kepala Cabang FIF Surabaya, menambahkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan setelah dilakukan penelusuran lapangan. Pada 5 Mei, petugas FIF mendatangi rumah terdakwa, dan saat itu terdakwa mengakui bahwa namanya hanya dipinjam untuk pengajuan kredit.
Akibat perbuatan tersebut, PT FIF mengalami kerugian sekitar Rp11,2 juta.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada pertengahan Oktober 2024, ketika terdakwa bertemu Rusfandi di warung kopi miliknya di wilayah Putat Jaya, Surabaya. Rusfandi menawarkan pinjaman uang dengan syarat terdakwa meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor di PT FIF.

Pada 27 Oktober 2024, terdakwa menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Janda kepada Rusfandi. Selanjutnya, pada 29 Oktober 2024, petugas FIF melakukan survei ke warung terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa menyampaikan keterangan bahwa penghasilan warungnya mencapai Rp8 juta per bulan.

Di hari yang sama, terdakwa dibawa ke kantor PT FIF Surabaya 3 di Jalan Raya Kupang Jaya, Kecamatan Sukomanunggal, untuk menandatangani perjanjian pembiayaan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 ISS tahun 2023 warna putih dengan sistem angsuran selama 24 bulan.

Perjanjian tersebut diperkuat dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor 69 tanggal 2 November 2024, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp22,2 juta dan cicilan Rp925 ribu per bulan. Namun setelah sepeda motor diterima, kendaraan tersebut dibawa oleh Rusfandi, sementara terdakwa hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp1 juta.

Sejak awal perjanjian, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran angsuran kepada pihak FIF.

Jaksa menilai terdakwa secara sengaja telah memberikan keterangan palsu dan menyesatkan terkait penghasilan, sehingga melahirkan perjanjian jaminan fidusia yang seharusnya tidak terjadi apabila fakta sebenarnya diketahui oleh pihak pembiayaan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan yang akan digelar Kamis (29/1/2026).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M. Khaesar

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita SurabayaKota SurabayaPN SurabayaSurabaya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Persid Jember

Gol Tunggal Ghilfari Bawa Persid Jember Melaju ke Perempat Final Liga 4

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID