• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Salah satu jenis spesies monyet.

Salah satu jenis spesies monyet. (Foto: Pinterest)

Peringatan Hari Monyet Sedunia, Yuk Kenali Primata yang Dilindungi

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Setiap 14 Desember diperingati Hari Monyet Sedunia (World Monkey Day). Melansir dari Instagram Formabiout, peringatan hari monyet dicetuskan pertama kali oleh seniman bernama Casey Sorrow dan Eric Millikin pada tahun 2000.

Perayaan ini tidak hanya tentang monyet, tetapi meliputi kerabatnya yang termasuk dalam kelas primata seperti kera dan prosimia. Peringatan ini diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk melindungi keberadaan monyet yang terancam punah.

You might also like

Peralatan Sekolah

Berburu Peralatan Sekolah, Toko Alat Tulis di Pasar Baru Tuban Mulai Ramai

07/07/2026 11:00 AM
Kecelakaan kerja

Kecelakaan Kerja di Pabrik Tuban, Pekerja Terluka Diduga Akibat Ledakan Trafo

07/07/2026 8:00 AM

Masih dari sumber yang sama, hingga saat ini dikenal ada sekitar 264 jenis monyet yang tersebar di seluruh dunia. Monyet termasuk dalam filum chordata dan ordo primata kelas mammalia. Menurut instagram Moccachino.petcare, monyet ialah hewan primata yang memiliki bentuk tubuh mulai dari kepala, wajah, badan, hingga kaki mirip dengan struktur tubuh manusia.

Di Indonesia, monyet dan kerabatnya termasuk satwa yang dilindungi karena terancam punah. Menurut buku Panduan Penanganan Satwa Primata, satwa primata terbagi dalam 4 famili. Siapa sajakah mereka? Simak penjelasan berikut.

1. Famili Lorisidae (Spesies Kukang)

Kukang adalah primata arboreal bertubuh kecil, kekar, dan berekor sangat pendek dari subordo Strepsirrhini. Spesies ini memiliki kepala bulat, moncong yang runcing, matanya besar, dengan rambut tubuh yang halus dan lebat.

Berdasarkan ekologi dan persebarannya, ada tiga spesies kukang di Indonesia yaitu Kukang Jawa, Kukang Sumatera, dan Kukang Kalimantan. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, ketiga spesies kukang ini termasuk satwa yang dilindungi.

Sementara menurut data International Union for Conservation of Nature (IUCN), kukang Jawa berstatus kritis, sedangkan kukang Sumatera dan kukang Kalimantan statusnya rentan kepunahan.

2. Famili Cercopithecidae

Famili ini terbagi dalam dua genus yaitu trachypithecus (spesies lutung Jawa) dan macaca. Lutung termasuk monyet pemakan daun terutama pucuk daun atau daun muda.

Satwa ini hidup di hutan dan bergerombol antara 5-20 ekor. Sementara macaca, merupakan monyet dari famili cercopithecidae yang masih termasuk dalam kelompok monyet dunia lama.

Satwa ini termasuk monyet pemakan buah, biji, tunas, kecambah, daun, tangkai bunga, serta serangga lainnya. Adapun contoh spesies macaca antara lain: monyet hitam Sulawesi (macaca maura), yaki (macaca nigra, monyet tonkean (macaca tonkeana), beruk (macaca nemestriana).

Melansir dari Permen LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, ada 16 spesies dari famili cercopithecidae yang dilindungi. Yaitu monyet darre, monyet yaki, monyet digo, beruk mentawai, monyet boti, bekantan, lutung surili, lutung jirangan, lutung simpai, kekah, lutung joja, lutung merah, lutung kedih, lutung simakobu, lutung budeng, dan lutung kelabu.

3. Famili Hylobatidae (Spesies Owa)

Owa adalah kera dalam keluarga hylobatidae yang hidup di hutan hujan tropis dan subtropis dari Bangladesh Timur, India timur laut, hingga Cina Selatan dan Indonesia. Secara anatomi, owa lebih mirip monyet, tetapi owa tidak berekor. Dilansir oleh Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, ada 7 spesies owa yang dilindungi.

Yaitu owa ungko, owa jenggot putih, owa bilau, owa serudung, owa Jawa, owa kalawat, dan owa siamang. Sementara menurut IUCN, owa kalaweit terdaftar dalam kategori satwa yang terancam punah.

4. Famili Hominidae (Spesies Orang Utan)

Orang utan atau mawas merupakan salah satu jenis kera besar dengan lengan panjang yang berbulu kemerahan atau coklat. Satwa ini hidup di hutan tropis Indonesia dan Malaysia khususnya di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Orang utan mencakup dua sub-spesies, yaitu orang utan Sumatera dan orang utan Kalimantan.

Adapun menurut Permen LHK, ada tiga spesies orang utan atau mawas yang dilindungi, yaitu mawas Sumatera, mawas Kalimantan, dan mawas Tapanuli. Spesies orang utan termasuk dalam kategori spesies yang dilarang untuk diperdagangkan secara komersial karena sangat rentan kepunahan.

Tags: Hari Monyet Seduniamonyetorang utan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Peralatan Sekolah

Berburu Peralatan Sekolah, Toko Alat Tulis di Pasar Baru Tuban Mulai Ramai

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 11:00 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Peralatan sekolah mulai diburu para orang tua menjelang berakhirnya libur sekolah. Sejumlah toko alat tulis di Pasar...

Kecelakaan kerja

Kecelakaan Kerja di Pabrik Tuban, Pekerja Terluka Diduga Akibat Ledakan Trafo

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 8:00 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kecelakaan kerja terjadi di area pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban, Jawa Timur, Senin...

Jawa Timur

Prediksi Cuaca Jawa Timur Selasa 7 Juli 2026, BMKG Peringatkan Waspada Angin Kencang

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 6:52 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan Cuaca di Jawa Timur pada Selasa, 7 Juli 2026, menunjukkan dominasi udara kabur yang tidak bisa dipandang...

Pasar Legi.

Pedagang Pasar Legi Blitar Menjerit Sepi Pembeli, Omzet Merosot Minta Pemkot Gerak Cepat

by Dwi Linda
06/07/2026 10:07 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kondisi Pasar Legi Kota Blitar kian memprihatinkan. Pusat perbelanjaan tradisional yang dulunya menjadi urat nadi perekonomian warga...

Next Post
Gus Ipul saat mensosialisasikan aturan retribusi makam kepada warga Kota Pasuruan.

Warga Pasuruan Wajib Bayar Retribusi Makam Rp 50 Ribu Per 5 Tahun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID