PASURUAN, Tugujatim.id – Baru saja menghirup udara bebas, seorang pria residivis kasus pembobolan minimarket di Kabupaten Pasuruan kembali ditangkap polisi. Dinginnya jeruji besi, tidak membuat kapok Toha (47), warga Dusun Godong Kidul, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kini Toha (47) kembali dibekuk petugas karena menjadi pengedar sabu. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap petugas di kandang ayam samping rumahnya pada Kamis (07/07/2022) lalu.
“Pelaku ditangkap karena terbukti jadi perantara jual beli narkoba golongan 1 jenis sabu,” ujar Slamet saat dikonfirmasi Minggu (10/07/2022).
Dari dalam kadang ayam tersebut, petuga berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang disembunyikan pelaku. Petugas menyita 4 paket sabu dengan berat total 1,25 gram. Selain itu ditemukan pula satu buah timbangan elektrik yang digunakan pelaku untuk mengecer narkoba.
“Pelaku mengaku baru beberapa bulan terakhir jadi pemakai sekaligus pengedar,” ungkapnya.
Slamet menjelaskan jika sebelumnya pada sekitar tahun 2018,pelaku sempat terlibat dalam aksi pencurian dengan cara membobol sebuah minimarket Alfamaret di wilayah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku pernah dipenjara 4 tahun, dan baru saja keluar tahun 2022 ini, ” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








