SURABAYA, Tugujatim.id – Menanggapi banyak munculnya Pertamini, Supervisor Communication Pertamina MOR V Jatim Bali Nusa Arya Yusa Dwicandra menegaskan, fasilitas yang diberikan Pertamina pada konsumen hanya ada dua, yakni stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) dan pertashop. Dua fasilitas resmi milik Pertamina tersebut selalu dapat dijumpai dengan adanya papan harga di depan SPBU yang memiliki kode khusus.
Arya mengatakan, pertashop jelas berbeda dengan penjual bensin eceran yang dilengkapi dengan dispenser pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang seringkali disebut dengan Pertamini. Selain itu, pembangunan pertashop juga memiliki standar keamanan yang tinggi.
“Contohnya, minimal luasan halaman 10 kali 10 meter agar bisa digunakan untuk manuver mobil tangki. Kenapa standarnya harus setinggi itu? Agar orang-orang paham jika yang dijual ini sebenarnya bahan yang berisiko cukup tinggi,” paparnya pada Jumat (17/06/2022).
Dia juga menyampaikan, petugas di pertashop telah diberikan pelatihan terkait penanganan jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain itu, di lokasi Pertashop juga telah disediakan alat pemadam kebakaran sesuai dengan standar K3 (kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja).
“Selalu ada pelatihan operator agar mereka tahu, apa hal pertama yang harus dilakukan,” jelasnya.
Berbeda dengan Pertamini yang banyak ditemui di wilayah dengan akses jalan kecil, pertashop harus dibangun di depan jalur yang besar. Hal ini dikarenakan supply BBM Pertashop, dilakukan dengan mobil tangki milik Pertamina.
Arya Yusa melanjutkan, layanan tersebut ditujukan untuk daerah di luar kota besar yang beberapa wilayahnya tidak terjangkau oleh SPBU.
“Saya rasa di Surabaya belum ada pertashop, ini yang harus dipahami,” ucapnya.
Terkait maraknya Pertamini yang saat ini tersebar, Arya Yusa menjelaskan jika secara resmi bukan termasuk tanggung jawab Pertamina. Namun, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus melakukan edukasi terkait safety-nya.
Sementara itu, Pertamina juga melarang keras penjualan kembali BBM yang sudah dibeli dengan harga yang lebih tinggi. Selain itu, pembelian harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi tujuannya memang murni untuk faktor safety. Kecuali memang untuk nelayan dan petani yang akan mengisi perahu dan traktornya, dan itu pun diperbolehkan dengan rekomendasi adanya surat pengantar,” tambah Arya Yusa.
Dia berharap, jika ada yang menjual kembali BBM yang telah dibeli tanpa surat rekomendasi, untuk dilaporkan ke Pertamina melalui Call Center 135.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim