MALANG, Tugujatim.id – Pertamina jatuhkan sanksi larangan jual pertalite ke SPBU di Kota Malang akibat layani transaksi ilegal BBM subsidi.
Patra Niaga Jatimbalinus memberi sanksi tegas pada SPBU Jalan Yulius Usman (Sawahan), Kota Malang. Karyawan SPBU tersebut diduga melayani transaksi ilegal BBM bersubsidi.
Salah satu sanksinya yakni dilarang berjualan Pertalite selama satu bulan ke depan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas SPBU yang melanggar aturan. Terutama soal kecurangan pelayanan BBM subsidi kepada konsumen.
Usai mendapat laporan SPBU bersangkutan melayani transaksi ilegal pengisian BBM subsidi terhadap kendaraan modifikasi dengan menggunakan fasilitas QR Code ganda, pihaknya segera melakukan investigasi.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan melalui pengecekan rekaman CCTV dan evaluasi data transaksi penjualan untuk memastikan kesesuaian prosedur operasional.
“Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sudah melayangkan teguran kepada SPBU terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Ahad, Rabu (22/4/2026).
Tak hanya teguran, Pertamina juga memberikan sanksi larangan berjualan BBM bersubsidi melalui penghentian sementara penyaluran produk BBM jenis Pertalite kepada SPBU bersangkutan. Sanksi itu diberlakukan mulai 21 April 2026 hingga 30 hari kedepan, sebagai langkah evaluasi dan perbaikan.
Langkah ini sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh BPH Migas. Pertamina juga menegaskan bahwa pembinaan akan terus dilakukan agar seluruh SPBU dapat meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar usai Polresta Malang Kota mengungkap modus 3 tersangka yakni pegawai SPBU dan 2 pengecer yang terlibat penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut.
Setidaknya, petugas telah mengamankan barang bukti berupa mobil dan motor dengan tangki modifikasi jumbo. Lalu 21 jerigen berisi masing masing 35 liter Pertalite dan 5 barcode BBM subsidi yang dipakai untuk transaksi ilegal itu.
Dalam hal ini, Ahad menyampaikan apresiasi kepada Polresta Malang Kota yang telah membongkar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi itu.
“Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami sangat berterima kasih dan mendukung Satreskrim Polresta Malang Kota yang menindak tegas pihak pihak atau oknum yang terlibat dalam praktik ilegal,” ucapnya.
“Kami akan terus bersinergi dengan APH dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








