Perubahan Jam Kerja ASN Pemkab Tuban Selama Ramadan

jam kerja asn tugu jatim
Apel perdana ASN di halaman Kantor Pemkab Tuban. Foto: Diskominfo Tuban

TUBAN, Tugujatim.id Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M mengalami perubahan. Perubahan itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/1748/414.203.4/2023.

“Selama Ramadan ini ada perubahan jam kerja,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, saat memberikan arahan pada apel perdana di bulan Ramadan 1444 H/2023 M, di Kantor Pemda Tuban, pada Jumat (24/03/2023).

Adapun perubahan jam kerja dibagi menjadi tiga kelompok.

Pertama, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin-Kamis jam kerja mulai 08.00-15.00 WIB dan hari Jumat 08.00-15.30 WIB.

Kedua, bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin-Sabtu jam kerja mulai 08.00-14.00 WIB.

Ketiga, bagi unit pelayanan kesehatan, hari Senin-Kamis jam kerja mulai 07.30-13.30 WIB, Jumat 07.30-11.00 WIB, dan hari Sabtu 07.30-12.30 WIB.

Meski adanya perubahan jam kerja, Budi menekankan target kinerja yang telah ditetapkan harus tetap dipenuhi. Puasa bulan Ramadan tidak menjadi kendala bagi aparatur Pemkab Tuban bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tak hanya itu, ASN yang bekerja di sektor publik diminta tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin. “Masyarakat tetap akan mengurus keperluannya, karenanya harus dilayani dengan baik,” pesannya.

Budi menginstruksikan pimpinan OPD agar memonitoring kedisplinan pegawai di unit kerjanya. Hasil dari monitoring selanjutnya disampaikan ke BKPSDM sebagai bahan evaluasi kinerja pegawai.

“Jangan sampai mengurangi produktivitas dan capaian kinerja,” tandasnya.