JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya bergerak serius menangani persoalan tata ruang yang selama ini dinilai tak tersentuh. Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember mulai menginventarisasi dan menindak kawasan perumahan yang diduga dibangun di atas zona sempadan sungai.
Langkah tersebut muncul, menyusul serangkaian bencana banjir yang merendam berbagai wilayah, termasuk Perumahan Villa Indah Tegal Besar.
Persoalan ini mengemuka dalam forum audiensi yang digelar di Aula Prajamukti Pemkab Jember pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, mempertemukan Satgas dengan warga yang selama ini menanggung dampak banjir.
Anggota Satgas, Edy Budi Susilo, menegaskan bahwa banjir yang terjadi bukan semata-mata kehendak alam. Ada andil besar dari perilaku manusia, khususnya praktik pembangunan yang mengabaikan ketentuan sempadan sungai.
“Ke depan, seluruh pelanggaran di kawasan bantaran dan sempadan sungai akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran awal, Satgas mencatat setidaknya 104 perumahan di Kabupaten Jember berpotensi menjadi biang masalah banjir. Sebanyak 13 diantaranya telah masuk tahap identifikasi, sementara 91 sisanya masih antre untuk disurvei guna memastikan ada tidaknya pelanggaran aturan tata ruang.
Edy menyebut persoalan ini bukan hal baru, melainkan warisan lama yang selama bertahun-tahun luput dari penanganan serius. Kini, di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait, Satgas mendapat mandat langsung untuk membenahi kekacauan tata ruang tersebut, terutama setelah banjir berulang menghantam wilayah Jember pada awal Februari 2026.
Dalam proses verifikasi, Satgas akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri legalitas perizinan dan status kepemilikan lahan setiap perumahan yang teridentifikasi bermasalah.
Hasil kajian menyeluruh itulah yang nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kepada bupati termasuk kemungkinan pencabutan izin atau penertiban bangunan.
Penanganan, kata Edy, dilakukan secara bertahap. Bangunan yang sudah terlanjur berdiri akan dievaluasi dan diperbaiki, sedangkan proses perizinan baru akan diperketat demi mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Di sisi lain, suara warga terdampak tak kalah keras. Ahmad Saifuddin, yang mewakili penghuni Villa Indah Tegal Besar, menyampaikan kekecewaan mendalam atas kondisi perumahan yang kini tak lagi layak huni. Ia mendesak pengembang untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami konsumen.
“Kami merasa dibohongi. Yang kami butuhkan bukan janji-janji, melainkan solusi nyata yang bisa dirasakan segera,” tegasnya.
Saifuddin mencatat, banjir besar pada 15 Desember 2025 silam telah mengguncang sekitar 71 kepala keluarga, sementara kejadian di Februari 2026 kembali menelan belasan KK sebagai korban.
Hingga pertemuan berlangsung, belum ada satu pun langkah konkret dari pihak pengembang, baik berupa relokasi maupun pengukuran resmi garis sempadan sungai. Meski demikian, Saifuddin mengapresiasi komitmen Bupati yang menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama.
Ia mendorong Satgas untuk segera mewujudkan tuntutan warga dalam tindakan nyata. Jalur hukum, katanya, tetap terbuka sebagai opsi terakhir apabila respons pemerintah dinilai belum memadai.
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember menyatakan akan mengumumkan hasil kajian beserta langkah-langkah konkret setelah seluruh proses pendataan dan koordinasi rampung, sebelum diserahkan secara resmi kepada Bupati Jember sebagai dasar pengambilan keputusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








