TUBAN, Tugujatim.id – Satu orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban terkait kasus perusakan dua sepeda motor yang dilakukan oleh massa kelompok perguruan silat di depan Kawasan Industri Tuban (KIT) Jalur Pantura Tuban, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Minggu (11/4/2021) lalu sekira pukul 13.30 WIB.
Aksi pengerusakan 2 motor itu dilakukan ketika salah satu kelompok perguruan silat menggelar aksi konvoi dan kopi darat. Namun, terjadi kesalah pahaman dengan perguruan lain dan berakhir dengan perusakan motor.
Pasca-kejadian, Polres Tuban langsung mengamankan 5 orang dari kelompok perguruan silat tersebut. Sedangkan saat ini, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka berinisia W (22), salah satu anggota perguruan silat asal Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan atau membawa senjata tajam (sajam) berupa samurai.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, menjelaskan W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik karena membawa senjata tajam berupa pedang.
“Kita masih proses penyelidikan dan perannya dia (tersangka, red) sebagai ketua pelaksana kopdar,” jelas Kapolres Tuban kepada sejumlah media.
Pasca-kejadian itu, Kapolres Tuban memberikan imbauan kepada masing-masing kelompok perguruan silat agar tidak melakukan aksi balas dendam. Termasuk, tidak melakukan provokasi yang berujung pada kasus hukum.
“Kalau masih ada kegiatan serupa, kopi darat, melibatkan banyak orang, konvoi di jalan, membahayakan pengguna jalan, dan masyarakat akan kita bubarkan. Dan bila ada perbuatan pidana akan kita proses secara hukum,” ungkap Mantan Kapolres Madiun ini.