PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menggerebek rumah kontrakan di Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dipakai untuk pesta sabu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang.
“Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bangil bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kolursari, dan ketua RT. Empat orang diamankan pesta sabu,” kata Kapolsek Bangil Kompol Akhmad Sukiyanto, Senin (27/01/2025).
Baca Juga: 10 Tahun Gerakan Tuban Menulis, Merawat Warisan Pramoedya Ananta Toer di Puncak Banyulangseh
Empat pria yang diamankan saat pesta sabu yaitu F, 48; UA, 43; AF, 36; dan AMN, 45. Semuanya merupakan warga Kecamatan Bangil.
“Kami menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram dan 0,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat isap sabu dan beberapa perlengkapan lain,” terang Sukiyanto.
Baca Juga: Korslet! Penyebab Kebakaran Pabrik Pemotongan Ayam di Beji Pasuruan
Menurut Sukiyanto, sabu ditemukan di saku celana salah seorang pelaku. Sabu itu diakui dibeli dari seseorang berinisial H yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp450 ribu dan telah dikonsumsi pada pagi hari sebelum penggerebekan,” jelasnya.
Kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati