SURABAYA, Tugujatim.id – Petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia di Jawa Timur per Senin (26/02/2024) berjumlah 80 orang. Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 50 orang dari data yang terakhir update pada Senin (19/02/2024) sebanyak 30 orang.
Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana menerangkan, penambahan petugas meninggal dunia dihitung sebelum dan sesudah hari pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (14/02/2024).
“Itu sejak pelantikan pada 2023 ada 14 (petugas), di 2024 ada 66 (petugas),” Eka Wisnu dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (27/02/2024).
Petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), kemudian KPPS, petugas PPS, linmas, dan sekretariat PPS.
Baca Juga: Diduga Ribuan Suara Hilang, Caleg DPD RI Agus Rahardjo Lapor ke Bawaslu Jatim
Sementara itu, faktor penyebab petugas pemilu meninggal dunia mulai dari sakit hipertensi, diabetes, hingga serangan jantung, lalu tersengat listrik sampai kecelakaan lalu lintas.
Wishu menjelaskan, petugas pemilu yang meninggal dunia paling banyak dari Jember mencapai sembilan orang.
“Dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, itu turun. Pada 2019 itu ada 118 (petugas meninggal),” sambungnya.
Wisnu juga menuturkan, santunan kepada 80 petugas pemilu 2024 di Jatim yang meninggal dunia sudah diserahkan kepada keluarga atau ahli waris.
“Sampai sekarang, ada yang sudah dibayar ada yang belum, ada yang dibayarkan melalui BPJS, ada yang melalui KPU. Tapi, prinsipnya kami mendorong agar yang bersangkutan itu santunannya dibayarkan,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada Pasal 83 Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 menyebut KPU dapat memberikan santunan kepada anggota badan Adhoc bila mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaran pemilu dan pemilihan.
Sedangkan menurut penjelasan dari Surat Dinas KPU No 691 Tahun 2022, santunan badan Adhoc yang meninggal dunia mendapatkan Rp36.000.000 per orang, cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.00 per orang, luka sedang Rp8.250.000, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati