PASURUAN, Tugujatim.id – Sekitar 300 buruh pabrik Nestle di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, melakukan aksi demo pada Senin (13/11/2023).
Demo yang kali pertama dilakukan buruh sejak 35 tahun berdirinya PT Nestle Indonesia Kejayan Factory ini disinyalir karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu.
Plt Sekretaris Umum (Sekkum) Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) wilayah Timur, Sigit Nugroho menyayangkan bahwa efisiensi karyawan yang dilakukan pabrik Nestle Kejayan dinilai terlalu mendadak.

Dia menuturkan bahwa pihak perusahaan memang telah mengkomunikasikan adanya penurunan bisnis dalam pertemuan internal Townhall Business Update di 31 Oktober 2023.
Pihak perusahaan juga telah memberitahukan adanya penurunan bisnis dalam waktu dua minggu terakhir dan akan adanya efisiensi karyawan. “Kami tidak memungkiri, kami mengerti atas efisiensi, tapi kita perlu berdialog lagi (dengan manajemen), demi adanya keadilan,” ucap Sigit.
Sigit menambahkan bahwa usai adanya pengumuman terkait penurunan bisnis, manajemen pabrik Nestle Kejayan mengeluarkan surat pembebasan dari kewajiban bekerja kepada 126 buruh. Di mana dari ratusan buruh yang diputus kontraknya, ada yang hampir memasuki masa pensiun, namun ada pula yang masih muda.
PHK itu dinilai sepihak karena surat PHK diberikan pada 126 buruh secara personal melalui percapakan online, tanpa adanya dialog dengan Serikat Buruh Nestle Indonesia Kejayan (SBNIK).
“Sementara 126 buruh ini istilahnya sudah memasrahkan nasibnya kepada SBNIK. Tapi mereka (manajemen Nestle Kejayan) mengesampingkan dialog, mengesampingkan hak-hak berkerja kami, sementara di sini juga ada hak-hak keluarga kami,” imbuhnya.
Korlap Aksi dari SBNIK, Ahmad Fauzi menyebut bahwa seharusnya efisiensi karyawan dilakukan tanpa adanya paksaan dan lebih mengedepankan mekanisme voluntary atau kesukarelaan.
Menurutnya, jauh-jauh hari manajemen pabrik susu terbesar di Indonesia ini perlu melakukan dialog konstruktif dengan serikat buruh minimal kurun waktu 12 bulan sebelum adanya efisiensi. Hal ini sesuai isi dalam proposal Perjanjian Kerja Bersama dan National Framework Agreement yang diajukan SBNIK sebelumnya.
“Harusnya PHK itu sukarela. Ketika PHK kita harusnya bisa menegosiasikan beberapa paket (kesepakatan solusi), siapa yang mau sukarela mengambil silahkan, kalau yang tidak mau ya jangan dipaksa,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti