MOJOKERTO, Tugujatim.id – Persiapan Pilkada 2024 bila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menyebutkan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada Rabu (17/04/2024) hingga Selasa (5/11/2024). Meski begitu, Bawaslu sebagai pihak yang bertugas mengawasi jalannya pilkada nanti belum mendapat kepastian pembentukan badan adhoc pengawas nanti.
“Masih menunggu adanya surat resmi dari Bawaslu RI. Sementara kami masih mengikuti tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Jadi masih belum dapat dipastikan kapan pembentukan badan adhoc yang dimaksud,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, Rabu (27/03/2024).
Kepastian yang dimaksud Dody terkait bagaimana rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) serta ketentuan masa kerjanya pada Pilkada 2024. Termasuk pula panitia pengawas kecamatan (panwascam).
“Jadi apakah harus dilakukan rekrutmen ulang dari awal atau PTPS yang sebelumnya bertugas tinggal diperpanjang lagi, masih belum diketahui. Mekanisme masih menunggu petunjuk dari Bawaslu Pusat,” beber Dody.
Pasalnya hingga Rabu (27/03/2034), nihil laporan gugatan pemilu di Mojokerto yang harus dibereskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentu beberapa daerah ada yang sedang ke MK. Nah untuk Mojokerto sendiri alhamdulillah tidak ada masalah,” tambah Dody.
Pada Pemilu 14 Februari 2024, ada 3.308 PTPS di Kabupaten Mojokerto. Bila mengacu pada Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 menjelaskan, tugas PTPS tidak hanya mengawasi persiapan sekaligus pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. PTPS juga dapat berupaya mencegah bila ditemukan dugaan pelanggaran pemilu.
PTPS sendiri juga mempunyai beberapa kewenangan. Seperti menyampaikan keberatan bila ditemukan dugaan pelanggaran dan atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara, serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, lalu melaksanakan kewenangan lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara kewajiban PTPS sendiri adalah menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan lewat Panwaslu Desa atau Kelurahan. Lalu kewajiban selanjutnya menurut Pasal 116 UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah PTPS wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati