JEMBER, Tugujatim.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Fraksi PKB) mendorong agar DPRD Jember segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas persoalan, penghentian pembayaran gaji bagi tenaga honorer.
PKB menilai langkah penghentian gaji honorer yang dilakukan sejak Januari 2025 ini berpotensi memperparah situasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember. Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi mengkritik tajam kebijakan pemerintah daerah yang memutus hubungan kerja para honorer.
Menurutnya, instruksi terkait pengelolaan tenaga honorer telah ditetapkan sejak 2023 dan Pemerintah Daerah diberikan waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan segala persoalan.
BACA JUGA: Tenaga Kerja Non-ASN Datangi DPRD Jember Mengadu Gaji Tak Cair dan Keberlangsungan Nasib yang Terancam Dirumahkan
“Mengapa daerah-daerah lain sudah menemukan solusi, sedangkan di Jember masalah ini masih berlarut-larut?,” ujar Ayub Junaidi saat dikonfirmasi pada Senin (10/2/2025).
Ia mencontohkan keberhasilan pemerintah di Yogyakarta dan Surabaya yang telah menerapkan sistem belanja jasa untuk mendukung pegawai non-ASN.
“Kedua kota tersebut menunjukkan bahwa ada alternatif nyata selama pemerintah daerah benar-benar berkomitmen untuk mencari jalan keluar,” terangnya.
Menurutnya, permasalahan yang kini terjadi seharusnya tidak muncul bila pemerintah daerah telah melakukan antisipasi sejak pembahasan APBD 2025. Ayub menuding bahwa penyusunan database pegawai yang tidak matang merupakan penyebab utama kegagalan ini.
BACA JUGA: DPRD Jember Bentuk Pansus Buntut Nasib Ribuan Tenaga Kerja Non-ASN Terancam Dirumahkan
“Pemerintah daerah seharusnya berperan lebih aktif, termasuk melakukan koordinasi dengan pusat, untuk menghindari kelalaian yang terjadi sekarang,” tambahnya.
Meski mengeluarkan kritik keras, Ayub menegaskan PKB juga mengupayakan solusi praktis agar para honorer yang terkena dampak mendapatkan kepastian status kepegawaian.
“Pembentukan pansus harus segera dilakukan agar akar permasalahan ini dapat diidentifikasi dan solusi yang tepat segera diterapkan,” tegasnya.
Dirinya mengungkap bahwa alokasi anggaran seharusnya disesuaikan melalui skema belanja jasa, sehingga tenaga non-ASN tetap dapat beraktivitas tanpa hambatan.
BACA JUGA : Isak Tangis Guru Honorer di Jember Pecah, Kelulusan PPPK Dibatalkan
“Seharusnya sejak awal, pemerintah daerah telah mencari alternatif solusi jika ada aturan yang menghambat pengangkatan honorer. Namun, kenyataannya, respons yang ada sangat pasif,” ujarnya.
Ia juga menuntut agar Pemkab Jember segera meminta maaf kepada para honorer yang dirugikan akibat kebijakan ini.
“Kesalahan dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan data jelas menunjukkan kelalaian pemerintah daerah. Jika antisipasi dilakukan sejak awal, masalah ini tidak akan terjadi. Kini, yang tersisa adalah pertanggungjawaban atas kerugian yang telah dialami,” pungkas Ayub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko