• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Lukman Edy.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) HM. Miyadi dan Sekretaris DPC PKB Mirza Ali Mansyur mendatangi Mapolres Tuban pada Rabu (07/08/2024). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Dituding Tak Transparan Kelola Keuangan, PKB Tuban Ikut Laporkan Lukman Edy ke Mapolres

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pernyataan kontroversial mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy yang menuding tata kelola keuangan partai ini tidak transparan, memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Tuban.

Ketua DPC PKB Tuban H.M. Miyadi menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan partai. Miyadi yang juga ketua DPRD Tuban ini menyatakan, PKB Tuban tidak akan tinggal diam menghadapi tuduhan yang merusak reputasi partai dan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

“Kami tidak bisa tinggal diam ketika nama baik Ketum kami, Muhaimin Iskandar, dicemarkan dengan tuduhan tidak berdasar,” tegas Miyadi pada Rabu (07/08/2024).

Baca Juga: Semester Pertama 2024, Begini Angka Kunjungan Wisata Kabupaten Mojokerto

Menurut dia, tuduhan Lukman Edy terkait transparansi dana dalam tubuh PKB, termasuk dana pemilu dan pilkada, adalah fitnah yang tidak bisa diterima.

“Tuduhan tentang transparansi dana yang disebutkan oleh Lukman Edy adalah fitnah keji. Pernyataan ini sangat merugikan kami dan tidak berdasar sama sekali,” ujar Miyadi.

Sebagai bentuk solidaritas dan untuk menjaga marwah partai, DPC PKB Tuban resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Tuban atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks sesuai UU ITE.

“Kami berharap dengan adanya laporan ini, kebenaran bisa terungkap dan keadilan ditegakkan,” kata Miyadi.

Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A UU ITE yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik. Pelanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Selain itu, Pasal 45A Ayat (6) dan Pasal 45A Ayat (3) Jo. Pasal 28 UU ITE juga menyebutkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

PKB menegaskan bahwa pernyataan Lukman Edy tidak benar dan tidak berdasar.

Baca Juga: Harga Transfer Julian Alvarez Tembus Rp1,6 Triliun, Rekor Penjualan Tertinggi Pemain Manchester City Musim Ini

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Miyadi.

Aksi pelaporan terhadap mantan Sekjen PKB berawal pada 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU dan memberikan pernyataan yang menyebutkan bahwa tata kelola keuangan PKB tidak transparan.

Pernyataan ini disampaikan secara luas melalui media elektronik dan menimbulkan reaksi negatif di masyarakat. DPC PKB Tuban berharap dengan adanya laporan ini, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniKabupaten Tuban hari iniPencemaran nama baik PKB TubanPKB Kabupaten Tuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
PKB.

Pendaftaran Cabup-Cawabup Ditutup, PKB Kabupaten Tuban Tunggu Instruksi DPP untuk Pilkada 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID