• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sidang Ronald

Pemeriksaan saksi ahli

PN Manado Tolak Praperadilan Joseph Kopalit, Permohonan Dianggap Tak Beralasan 

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Upaya Joseph Stevanus Kopalit ‘melawan’ Polresta Manado atas penetapan tersangka dugaan penggelapan dana dalam jabatan Rp 97,821 Miliar pupus sudah. Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak praperadilan yang diajukan oleh pria yang sebelumnya menjabat sebagai regional sales manajer PT Bintang Sayap Utama (BSU) Manado itu.

Putusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan oleh Yance Patiran SH MH, hakim PN Manado, pada Senin, 26 Agustus 2024. Putusan ini berjarak sekitar tiga pekan sejak pengajuan praperadilan Joseph masuk ke PN Manado. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Yance yang dibantu oleh penitera pengganti Arien Elia Prasetio Montolalu SH MH membeberkan beberapa pertimbangan sehingga praperadilan Joseph tidak bisa diterima.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Secara ringkas, beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah, kasus dugaan penggelapan ini telah masuk ke dalam pembuktian unsur pasal pada pokok perkara. Maka, berdasarkan pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan menyebutkan pemeriksaan praperadilan terhadap pemohon tentang tidak sahnya penetapan tersangka karena menilai aspek formil tidak bisa diterima.

Sidang 2
Sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan

“Tuntutan praperadilan saudara Joseph Kopalit yang menilai aspek formil yang dijadikan landasan Polresta Manado dalam menetapkan status tersangka tidak sah dan tidak memasuki materi pokok perkara haruslah dikesampingkan dan ditolak,” tegas Yance dalam pembacaan putusan.

PN Manado juga menilai bahwa praperadilan yang diajukan oleh Joseph Kopalit tidak beralasan, sehingga harus ditolak seluruhnya. Termasuk, poin yang menyebutkan bahwa hakim tidak dapat menguji alat bukti sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara praperadilan.

“Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Joseph Kopalit sebagai tersangka dan ditolak oleh hakim PN Manado adalah upaya luar biasa yang patut kita apresiasi dengan baik. Karena kepolisian (Polresta Manado) dan hakim PN Manado telah bekerja secara professional,” ujar Koordinator tim legal PT BSU Malang, Gajah Baru Group, Bakti Riza Hidayat SH MH.

Secara tidak langsung, lanjut dia, praperadilan tersebut membuktikan bahwa Joseph Kopalit sengaja mengulur waktu agar perkara yang dilaporkan pada 27 Maret 2024 oleh kuasa hukum PT BSU Malang berjalan di tempat. Karenanya, Bakti juga meminta dengan sangat kepada Polresta Manado supaya melakukan upaya tangkap dan penahanan. Dasarnya, Joseph selalu mengindahkan panggilan resmi oleh kepolisian resor Manado. “Beberapa kali kami telah menempuh upaya kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari Bapak Joseph. Setiap ada pemanggilan oleh Polresta Manado, yang bersangkutan juga tidak datang,” terangnya.

Wisnu Murti Wibowo SH, tim legal PT BSU Malang menambahkan, penolakan praperadilan oleh Joseph Kopalit tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak tebang pilih. Dan Polresta Manado telah menjadi aparat penegak hukum yang profesional serta bertanggung jawab.

“Sejak awal, penetapan tersangka oleh kepolisian telah diuji secara menyeluruh. Tidak ada celah bagi Joseph untuk lari dari tanggung jawab perbuatannya,” kata Wisnu Murti Wibowo SH, dikutip Sabtu (31/08/2024).

 

Tim Legal PT BSU Malang Apresiasi Kinerja Kepolisan dan Hakim

Sekadar mengingatkan, pada 27 Maret 2024, Wisnu Murti Wibowo (PT Bintang Sayap Utama Malang) membuat laporan ke Polresta Manado soal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau karena dia mendapat upah uang. Nominal dugaan penggelapan itu tidak main-main, yakni Rp 97,821 miliar sebagaimana temuan audit internal PT BSU Malang yang beralamat di Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sidang 3
Jajaran tim bantuan hukum dan penyidik Polda Sulut usai sidang putusan praperadilan di PN Manado, Senin 26 Agustus 2024. PN Manado menolak pengajuan praperadilan Joseph Kopalit.

Respons cepat dilakukan oleh Polresta Manado yang mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 3 Mei 2024. Setelah menempuh jalan panjang, pada 19 Juli Polresta Manado mengeluarkan surat penetapan Joseph sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan pemanggilan pertama pada 6 Agustus. Nah, saat proses hukum berjalan itulah, Joseph melakukan manuver dengan mengajukan praperadilan.

Dengan ditolaknya praperadilan Joseph pada 26 Agustus membuat tim Reskrim Polres Manado langsung tancap gas. Sehari setelah putusan atau 27 Agustus, mereka melakukan pemanggilan tersangka ke-2.

“Kami berharap proses hukum kasus ini berjalan dengan lancar sehingga tersangka mendapat ganjaran setimpal atas perilaku jahat yang merugikan perusahaan hampir Rp 100 miliar,” pungkas Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Fajrus Shidiq

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: BSU ManadoGajah Baru GroupPN ManadoPT BSU Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
DPRD Jatim

120 Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID