• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pesilat PSHT.

10 orang pesilat PSHT yang menjadi terdakwa atas kasus pengeroyokan polisi di Jember divonis hukuman tiga tahun penjara pada Senin (02/12/2024). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

PN Vonis 10 Pesilat PSHT Tiga Tahun Penjara, Buntut Kasus Pengeroyokan Polisi di Jember

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 10 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menjadi pelaku pengeroyokan polisi di Jember telah mendapat putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sidang putusan untuk pesilat PSHT itu berlangsung di Ruangan Candra PN Jember, Senin (02/12/2024).

Hakim Ketua Aryo Widiatnoko menjelaskan, dengan mengacu pada barang bukti persidangan dan fakta, 10 orang terdakwa itu secara sah melakukan kekerasan terhadap anggota polisi.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan penganiayaan bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka,” ujar Aryo Widiatnoko saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Sirekap Terganggu Pemeliharaan, Rekapitulasi Suara di Tuban Tertunda Tiga Jam

Kekerasan yang dilakukan oleh 10 orang pesilat PSHT itu mengakibatkan luka-luka pada korban dengan barang bukti yang berhasil diamankan aparat keamanan berupa, seragam polisi, sepeda motor, kaus bertuliskan PSHT, hingga gawai.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” tegas Aryo Widiatnoko diiringi ketukan palu.

Setidaknya, 10 orang pesilat PSHT yang menjadi terdakwa tersebut dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 2 ke 1 tentang Penganiayaan bersama.

Atas tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama itu, mengakibatkan korban mengalami luka memar pada mata, hidung, dan dada.

“Bahkan hingga kini korban harus menjalani rawat jalan pada mata,” kata Aryo Widiatnoko.

Dirinya menegaskan bahwa vonis hukuman selama tiga tahun itu dikurangi dengan masa penangkapan yang telah terdakwa lalui beberapa bulan sebelumnya. Selain itu, hakim ketua juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk pengajuan banding oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Aroma Tak Sedap, Banjir Kotoran Sapi di Lekok Pasuruan Meresahkan Warga

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suyanto Rahman mengaku akan memikirkan kembali kesempatan pengajuan banding dari hakim ketua, setelah penetapan amar putusan. Pihaknya belum bisa memutuskan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami masih menunggu dari pihak keluarga (keluarga terdakwa, Red) juga,” kata Suyanto Rahman.

Dirinya mengaku, usai putusan dijatuhkan, ada salah satu keluarga terdakwa yang menginginkan untuk pengajuan banding. Karena itu, pihaknya selaku kuasa hukum akan memenuhi keinginan yang diajukan oleh pihak keluarga terdakwa.

“Kami selaku kuasa hukum akan tetap melayani permintaan itu,” ujar Suyanto Rahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Kasus pengeroyokan polisi di JemberKasus pesilat PSHT JemberPolisi di Jember dikeroyokPSHT Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Reboisasi dan Kebijakan Ramah Lingkungan, Rektor UIN KHAS Jember: Kita Harus Mulai dari Hal Kecil

Reboisasi dan Kebijakan Ramah Lingkungan, Rektor UIN KHAS Jember: Kita Harus Mulai dari Hal Kecil

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID