JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 10 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menjadi pelaku pengeroyokan polisi di Jember telah mendapat putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sidang putusan untuk pesilat PSHT itu berlangsung di Ruangan Candra PN Jember, Senin (02/12/2024).
Hakim Ketua Aryo Widiatnoko menjelaskan, dengan mengacu pada barang bukti persidangan dan fakta, 10 orang terdakwa itu secara sah melakukan kekerasan terhadap anggota polisi.
“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan penganiayaan bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka,” ujar Aryo Widiatnoko saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Sirekap Terganggu Pemeliharaan, Rekapitulasi Suara di Tuban Tertunda Tiga Jam
Kekerasan yang dilakukan oleh 10 orang pesilat PSHT itu mengakibatkan luka-luka pada korban dengan barang bukti yang berhasil diamankan aparat keamanan berupa, seragam polisi, sepeda motor, kaus bertuliskan PSHT, hingga gawai.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” tegas Aryo Widiatnoko diiringi ketukan palu.
Setidaknya, 10 orang pesilat PSHT yang menjadi terdakwa tersebut dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 2 ke 1 tentang Penganiayaan bersama.
Atas tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama itu, mengakibatkan korban mengalami luka memar pada mata, hidung, dan dada.
“Bahkan hingga kini korban harus menjalani rawat jalan pada mata,” kata Aryo Widiatnoko.
Dirinya menegaskan bahwa vonis hukuman selama tiga tahun itu dikurangi dengan masa penangkapan yang telah terdakwa lalui beberapa bulan sebelumnya. Selain itu, hakim ketua juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk pengajuan banding oleh kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: Aroma Tak Sedap, Banjir Kotoran Sapi di Lekok Pasuruan Meresahkan Warga
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suyanto Rahman mengaku akan memikirkan kembali kesempatan pengajuan banding dari hakim ketua, setelah penetapan amar putusan. Pihaknya belum bisa memutuskan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami masih menunggu dari pihak keluarga (keluarga terdakwa, Red) juga,” kata Suyanto Rahman.
Dirinya mengaku, usai putusan dijatuhkan, ada salah satu keluarga terdakwa yang menginginkan untuk pengajuan banding. Karena itu, pihaknya selaku kuasa hukum akan memenuhi keinginan yang diajukan oleh pihak keluarga terdakwa.
“Kami selaku kuasa hukum akan tetap melayani permintaan itu,” ujar Suyanto Rahman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati