• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pesilat PSHT.

10 orang pesilat PSHT yang menjadi terdakwa atas kasus pengeroyokan polisi di Jember divonis hukuman tiga tahun penjara pada Senin (02/12/2024). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

PN Vonis 10 Pesilat PSHT Tiga Tahun Penjara, Buntut Kasus Pengeroyokan Polisi di Jember

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Sebanyak 10 orang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menjadi pelaku pengeroyokan polisi di Jember telah mendapat putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sidang putusan untuk pesilat PSHT itu berlangsung di Ruangan Candra PN Jember, Senin (02/12/2024).

Hakim Ketua Aryo Widiatnoko menjelaskan, dengan mengacu pada barang bukti persidangan dan fakta, 10 orang terdakwa itu secara sah melakukan kekerasan terhadap anggota polisi.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan penganiayaan bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka,” ujar Aryo Widiatnoko saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Sirekap Terganggu Pemeliharaan, Rekapitulasi Suara di Tuban Tertunda Tiga Jam

Kekerasan yang dilakukan oleh 10 orang pesilat PSHT itu mengakibatkan luka-luka pada korban dengan barang bukti yang berhasil diamankan aparat keamanan berupa, seragam polisi, sepeda motor, kaus bertuliskan PSHT, hingga gawai.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” tegas Aryo Widiatnoko diiringi ketukan palu.

Setidaknya, 10 orang pesilat PSHT yang menjadi terdakwa tersebut dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 2 ke 1 tentang Penganiayaan bersama.

Atas tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama itu, mengakibatkan korban mengalami luka memar pada mata, hidung, dan dada.

“Bahkan hingga kini korban harus menjalani rawat jalan pada mata,” kata Aryo Widiatnoko.

Dirinya menegaskan bahwa vonis hukuman selama tiga tahun itu dikurangi dengan masa penangkapan yang telah terdakwa lalui beberapa bulan sebelumnya. Selain itu, hakim ketua juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk pengajuan banding oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Aroma Tak Sedap, Banjir Kotoran Sapi di Lekok Pasuruan Meresahkan Warga

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suyanto Rahman mengaku akan memikirkan kembali kesempatan pengajuan banding dari hakim ketua, setelah penetapan amar putusan. Pihaknya belum bisa memutuskan, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami masih menunggu dari pihak keluarga (keluarga terdakwa, Red) juga,” kata Suyanto Rahman.

Dirinya mengaku, usai putusan dijatuhkan, ada salah satu keluarga terdakwa yang menginginkan untuk pengajuan banding. Karena itu, pihaknya selaku kuasa hukum akan memenuhi keinginan yang diajukan oleh pihak keluarga terdakwa.

“Kami selaku kuasa hukum akan tetap melayani permintaan itu,” ujar Suyanto Rahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Kasus pengeroyokan polisi di JemberKasus pesilat PSHT JemberPolisi di Jember dikeroyokPSHT Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Reboisasi dan Kebijakan Ramah Lingkungan, Rektor UIN KHAS Jember: Kita Harus Mulai dari Hal Kecil

Reboisasi dan Kebijakan Ramah Lingkungan, Rektor UIN KHAS Jember: Kita Harus Mulai dari Hal Kecil

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID