SURABAYA, Tugujatim.id – Dirreskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa tujuh orang saksi kasus baby sitter di Surabaya yang mencekoki balita EL, 2, dengan obat penggemuk badan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, NB, 37, tersangka yang merupakan baby sitter atau pengasuh EL telah ditahan oleh Polda Jatim sejak dua pekan yang lalu atas laporan dari orang tua korban.
“Statusnya tersangka, kalau sudah ditahan,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Farman pada Senin (14/10/2024) di Mabes Polda Jatim.
Baca Juga: Baru Cetak Kemarin, Segini Kebutuhan Surat Suara Pilkada Mojokerto 2024
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Polda Jatim memeriksa tujuh saksi untuk dimintai keterangan terkait tindakan yang dilakukan NB. Salah satu pihak yang diperiksa adalah asisten rumah tangga (ART) berinisial SS.
“Yang diperiksa dari ART karena mendapatkan obat-obatan itu secara tidak sengaja tadinya,” kata Farman.
Diketahui, SS adalah ART yang pertama kali menemukan dua obat berbentuk oval orange dan segi lima biru di sebuah laci. Setelah ditelusuri, obat tersebut merupakan deksametason dan pronicy dengan dosis tinggi.
Selain itu, Polda Jatim juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak keluarga dan laboratorium yang menguji obat tersebut dan mengecek kondisi kesehatan korban.
“Ada dua ART, keluarga, dan laboratorium. Kurang lebih ada tujuh orang diperiksa,” imbuhnya.
Farman juga menuturkan, tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dan NB mengaku hanya EL yang menjadi korban aksi kejamnya.
“Tidak ada keterlibatan pihak lain. Dan pengakuannya baru kepada anak ini,” katanya.
Baca Juga: Motif Baby Sitter di Surabaya Cekoki Bayi Majikan Obat Keras Penggemuk Badan
Kini, NB dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT dan Pasal 436 UU Kesehatan. Pihak Polda Jatim juga belum merilis keterangan lebih lanjut.
Sebagai informasi, kasus baby sitter ini mencuak dan menjadi viral di media sosial usai orang tua korban berinisial LK menceritakan pengalamannya ke akun Instagram pribadinya. LK mengungkapkan, pengasuh anaknya telah melakukan tindakan kejam dengan memberikan obat keras untuk penggemuk badan kepada anaknya yang masih berusia 2 tahun selama satu lamanya.
Akhirnya, korban mengalami masalah kesehatan. Badan korban tidak dapat menghasilkan hormon kortisol yang menyebabkan anaknya tidak mampu beraktivitas dengan baik. Orang tua korban lantas melaporkan tersangka ke Polda Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati