SURABAYA, Tugujatim.id – Tim penyidik dari Polda Jawa Timur kembali menggeledah gudang milik CV Sentoso Seal atas kasus dugaan penggelapan, penahanan, serta penipuan yang melibatkan Jan Hwa Diana sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Penggeledahan lanjutan yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025) dari sore hingga malam, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting berupa server dan rekaman CCTV.
Penggeledahan dimulai pukul 15.30 WIB dengan melibatkan dua karyawan perusahaan yang ikut mendampingi tim penyidik. Proses berlangsung selama lebih dari tiga jam, hingga pukul 18.40 WIB. Yang mana, seluruh barang bukti itu diangkut untuk keperluan penyelidikan lanjutan.
Server dan CCTV Disita
Kanit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Dhany Rahadian Basuki, mengungkapkan bahwa penyitaan kali ini difokuskan pada perangkat digital yang berpotensi menyimpan data penting terkait dugaan pelanggaran.

“Kami hanya ambil server dan rekaman CCTV. Fokus kami memang di situ karena kemarin belum bisa dilakukan, lantaran tidak membawa ahli dari laboratorium forensik,” kata Dhany, pada Sabtu, (17 Mei 2025).
Menurutnya, tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim turut dilibatkan untuk memastikan penyitaan berlangsung sesuai prosedur. Server yang diamankan akan dianalisis untuk menggali kemungkinan adanya data digital yang berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah.
4 Lokasi Sudah Digeledah
Tak hanya gudang CV Sentoso Seal yang diperiksa, sebelumnya, polisi juga menggeledah rumah milik Jan Hwa Diana dan Handy Soenarjo, pemilik perusahaan, serta dua lokasi lainnya. Total, ada empat titik digeledah dalam dua hari terakhir.
“Nanti kita analisis lagi. Kalau perlu, kita akan lakukan penggeledahan lanjutan ke lokasi lain,” tambah Dhany.
Lebih lanjut, Dhany mengaku bahwa dua karyawan perusahaan yang turut dalam penggeledahan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.
Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Sebagai informasi, penggeledahan sebelumnya, Kamis (15/5/2025), penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal.
Saat ini, ada sekitar 20 saksi diperiksa, termasuk para mantan karyawan, karyawan aktif, serta ketiga terlapor. Dalam waktu dekat, jika diperlukan polisi segera memanggil saksi tambahan. Dikarenakan, adanya temuan-temuan terbaru dari hasil penggeledahan.
Di samping itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menegaskan bahwa saat ini Jan Hwa Diana masih menyandang status sebagai saksi. Tapi tidak menuntut kemungkinan, status hukum Diana bisa berubah dalam waktu dekat.
“Untuk saat ini masih masuk tahap penyidikan menyusul laporan dari 44 mantan karyawan. Kami agar segera melaporkan update temuan-temuan lainnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko







