SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim merilis perkembangan dari penanganan perkara pembuatan dan penyebaran scampage atau website palsu yang menyerupai website resmi pemerintah negara Amerika. Tujuan dari pembuatan website itu untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau bantuan dana Covid-19.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut ada di Hotel Q, Jalan Ronggolawe, Tegalsari, Kota Surabaya, Senin (01/03/2021).
“Identitas tersangka yakni SFR (penyebar scampage atau website palsu) dan MCL (pembuat scampage atau website palsu),” terang Kombes Gatot di Ruang Konferensi Pers Humas Polda Jatim, Senin (07/06/2021).
Kombes Gatot menyampaikan beberapa barang yang berhasil disita dari 2 tersangka tersebut, yaitu SFR 1 unit laptop merek Asus Tuf Gaming F15 warna abu-abu, 1 unit handphone merek iPhone, 1 unit laptop merek Asus Zenbook Flip, 1 buah kartu ATM Bank BCA 1 bendel print out histori transaksi rekening Bank BCA, dan 1 file percakapan WhatsApp.
“Sedangkan barang bukti yang disita dari MCL ada 1 unit laptop merek MSI, 1 unit handphone merek Samsung, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 bendel histori transaksi rekening BCA, dan 1 file percakapan WhatsApp,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Gatot menyampaikan, update atau perkembangan penanganan kasus dari perkara scampage:
a. Dengan dasar Surat Kajati Jatim Nomor: B-2352/M.5.4/Eku.1/4/2021 tanggal 11 April 2021 tentang pemberitahuan hasil penelitian Berkas Perkara atas nama MCL dinyatakan sudah lengkap (P-21).
b. Dengan dasar Surat Kajati Jatim Nomor: B-2407/M.5.4/Eku.1/4/2021 tanggal 26 April 2021 tentang pemberitahuan hasil penelitian Berkas Perkara atas nama SFR dinyatakan sudah lengkap (P-21).
c. Dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/ .C/V/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 31 Mei 2021 atas nama SFR, penyidik mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntu Umum (Tahap 2).
d. Dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/ .C/V/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 31 Mei 2021 atas nama MCL, penyidik mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2).
e. Tersangka SFR dan MCL berikut barang buktinya telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim pada 02 Juni 2021, sebagaimana Berita Acara Serah terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 02 Juni 2021.
f. Penahanan terhadap tersangka SFR dan MCL dilakukan oleh Kajati Jatim di Rutan Dittahti Polda Jatim atau penitipan tahanan.
Untuk diketahui, Tugu Jatim telah menulis berita terkait scampage ini sebelumnya.