• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala dusun Wotanmas Jedong.

Kades Wotanmas Jedong Ngoro Mojokerto buka suara soal masa jabatan 3 kadusnya. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Polemik Masa Jabatan 3 Kepala Dusun Wotanmas Jedong Ngoro Mojokerto, Begini Respons Kades

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Jabatan tiga kepala dusun Wotanmas Jedong, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang berakhir dan tidak bisa diperpanjang berbuah polemik. Kepala desa menjadi sosok yang dipojokkan dalam masalah ini.

Kepala Desa Wotanmas Jedong Anang Wijayanto mengaku telah mengirim surat permohonan resmi kepada bupati Mojokerto, Kamis (13/02/2025), guna mendapatkan solusi perihal polemik tersebut.

You might also like

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

04/06/2026 1:00 PM
Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

04/06/2026 12:32 PM

Baca Juga: Tipikor Jember Investigasi Dugaan Penggelapan Dana Desa Kades Kesilir, Dua Perangkat Desa Diperiksa

Dalam surat permohonan bernomor 470/161/416-305.05/2025, Anang berpedoman pada Pasal 26 Ayat 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa kepala desa hanya memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati. Karena itu, Anang meminta bupati Mojokerto segera merespons kekosongan jabatan perangkat desa yang dimaksud.

“Kami merasa bingung dengan rekomendasi, baik camat maupun sekda yang berubah-ubah. Padahal masa jabatan 3 kepala dusun Wotanmas Jedong telah habis,” kata Anang, Sabtu (15/02/2025).

Kades Berharap Bupati Mojokerto Beri Solusi

Ketiga perangkat desa yang dimaksud diangkat lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Wotanmas Jedong Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2009. SK tersebut menyebutkan masa jabatan perangkat desa 15 tahun sejak 20 November 2009 hingga 20 November 2024.

Anang selama ini berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 50. Ketentuan tersebut menyebutkan perangkat desa berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat dan minimal berpendidikan SMA atau sederajat.

“Sejak 2017 saat itu Undang-Undang 6 Tahun 2014 berlaku hingga masa SK 3 perangkat desa habis. Kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang terbaru, tetap saja ketiga kadus yang dimaksud tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat kembali. Pihak desa tidak berani mengambil keputusan sepihak tanpa mengacu regulasi yang secara jelas mengizinkan pengangkatan kembali perangkat desa yang telah melewati batas usia atau tidak memenuhi minimal syarat pendidikan,” tegas Anang.

Baca Juga: Terjerat Dugaan Kasus Penjualan Tanah Negara, Kades Karang Kedawung Jember Diperiksa Polisi

Menurut dia, harapannya bupati Mojokerto segera memberikan solusi soal polemik kekosongan jabatan kepala dusun Wotanmas Jedong ini.

“Kami berharap bupati (Mojokerto) secepatnya memberikan solusi terhadap kekosongan jabatan tersebut demi stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKepala Dusun Wotanmas Jedong MojokertoPomelik masa jabatan kepala dusun di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Harga telur di Bojonegoro.

Harga Telur di Bojonegoro Merosot 3 Hari Berturut-turut, Pedagang Untung Peternak Buntung

by Dwi Linda
04/06/2026 12:03 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Harga telur ayam di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bojonegoro merosot dalam beberapa hari terakhir. Kondisi harga...

Pameran Seni Surabaya.

Catat Tanggalnya! Ini Deretan Pameran Seni Surabaya yang Digelar Sepanjang Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 11:07 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Memasuki bulan Juni 2026, acara-acara yang diselenggarakan di Surabaya banyak macamnya, salah satunya pameran seni. Mau tahu...

Next Post
Mobil BMW.

Viral Mobil BMW Plat Tak Senonoh "N 3 NEN", Satlantas Polresta Malang Kota Tilang Pengemudi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID