• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala dusun Wotanmas Jedong.

Kades Wotanmas Jedong Ngoro Mojokerto buka suara soal masa jabatan 3 kadusnya. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Polemik Masa Jabatan 3 Kepala Dusun Wotanmas Jedong Ngoro Mojokerto, Begini Respons Kades

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Jabatan tiga kepala dusun Wotanmas Jedong, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang berakhir dan tidak bisa diperpanjang berbuah polemik. Kepala desa menjadi sosok yang dipojokkan dalam masalah ini.

Kepala Desa Wotanmas Jedong Anang Wijayanto mengaku telah mengirim surat permohonan resmi kepada bupati Mojokerto, Kamis (13/02/2025), guna mendapatkan solusi perihal polemik tersebut.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Baca Juga: Tipikor Jember Investigasi Dugaan Penggelapan Dana Desa Kades Kesilir, Dua Perangkat Desa Diperiksa

Dalam surat permohonan bernomor 470/161/416-305.05/2025, Anang berpedoman pada Pasal 26 Ayat 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa kepala desa hanya memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati. Karena itu, Anang meminta bupati Mojokerto segera merespons kekosongan jabatan perangkat desa yang dimaksud.

“Kami merasa bingung dengan rekomendasi, baik camat maupun sekda yang berubah-ubah. Padahal masa jabatan 3 kepala dusun Wotanmas Jedong telah habis,” kata Anang, Sabtu (15/02/2025).

Kades Berharap Bupati Mojokerto Beri Solusi

Ketiga perangkat desa yang dimaksud diangkat lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Wotanmas Jedong Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2009. SK tersebut menyebutkan masa jabatan perangkat desa 15 tahun sejak 20 November 2009 hingga 20 November 2024.

Anang selama ini berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 50. Ketentuan tersebut menyebutkan perangkat desa berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat dan minimal berpendidikan SMA atau sederajat.

“Sejak 2017 saat itu Undang-Undang 6 Tahun 2014 berlaku hingga masa SK 3 perangkat desa habis. Kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang terbaru, tetap saja ketiga kadus yang dimaksud tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat kembali. Pihak desa tidak berani mengambil keputusan sepihak tanpa mengacu regulasi yang secara jelas mengizinkan pengangkatan kembali perangkat desa yang telah melewati batas usia atau tidak memenuhi minimal syarat pendidikan,” tegas Anang.

Baca Juga: Terjerat Dugaan Kasus Penjualan Tanah Negara, Kades Karang Kedawung Jember Diperiksa Polisi

Menurut dia, harapannya bupati Mojokerto segera memberikan solusi soal polemik kekosongan jabatan kepala dusun Wotanmas Jedong ini.

“Kami berharap bupati (Mojokerto) secepatnya memberikan solusi terhadap kekosongan jabatan tersebut demi stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKepala Dusun Wotanmas Jedong MojokertoPomelik masa jabatan kepala dusun di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Mobil BMW.

Viral Mobil BMW Plat Tak Senonoh "N 3 NEN", Satlantas Polresta Malang Kota Tilang Pengemudi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID