PASURUAN, Tugujatim.id – Proses pendistribusian bantuan sosial (bansos) tunai di Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menuai polemik. Pasalnya, warga mengeluh karena diduga diminta membelanjakan uang bansos ke pihak RT setempat.
Pada bulan September 2022 ini, warga Desa Sadengrejo mulai mendapatkan dua jenis penyaluran bansos, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200 ribu per KPM serta Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) senilai Rp300 ribu untuk bulan September dan Oktober.
Warga setempat, Abdul Barik mempertanyakan sistem penyaluran bantuan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Sadengrejo. Menurutnya, pemerintah desa mengarahkan warga untuk membelanjakan uang bantuan tersebut untuk membeli beras 10 kg ke sejumlah RT yang telah ditunjuk. Sementara aturan dari pemerintah membebaskan masyarakat untuk membelajakan uang bansos sesuai keinginannya.
“Aturannyakan jelas, warga bebas membelanjakan bantuan di mana saja. Bukan dipaksa untuk beli di RT. Inikan sama saja kalau desa berbisnis,” keluh Barik, pada Minggu (18/09/2022)
Kepala Desa Sadengrejo, Abdul Kodar membenarkan adanya distribusi beras untuk bansos di beberapa RT setempat yang dikelola oleh BUMDes. Namun, dia membantah bahwa pihak desa mengambil untung dengan berbisnis dalam proses penyaluran bantuan. “Tujuannya cuma memudahkan warga,” jelasnya.
Terkait tudingan meminta warga untuk membeli beras, Abdul Kodar juga menampik. Menurutnya, pihak desa hanya menyarankan bukan mewajibkan warga untuk membeli beras di RT yang ditunjuk. “Kami tidak maksa, cuma nawarkan. Kalau mau beli ya monggo tidak ya gak masalah,” pungkasnya.