JEMBER, Tugujatim.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember menggelar pemeriksaan terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang melakukan sidak (inspeksi mendadak) tanpa membawa surat tugas.
Kasus ini memantik ketegangan antara DPRD dengan kalangan advokat di Jember. Pimpinan BK DPRD Jember Mochammad Hafidi mengungkapkan pihaknya telah memanggil Karuniawan sebagai pengadu untuk mengetahui kronologis permasalahan.
Baca Juga: Sengketa Properti, Kuasa Hukum Perusahaan Hadapi Badan Kehormatan DPRD Jember
“Kami perlu menindaklanjuti aduan ini meski ada kesalahan administrasi pada suratnya. Ini aduan yang positif, konstruktif, dan harus diperhatikan,” ujar Hafidi pada Senin (12/01/2026).
Menurut dia, pemeriksaan awal ini, ada dua poin utama yang dilaporkan. Pertama, anggota DPRD Jember tidak membawa surat tugas saat melakukan sidak.
Kedua, mereka tidak menggunakan atribut resmi sehingga masyarakat kesulitan membedakan apakah ini tindakan dari kepolisian, LSM, atau ormas.
“Yang keberatan adalah tentang surat tugas yang tidak dibawa dan ketika melakukan kegiatan, teman-teman tidak menggunakan atribut. Masyarakat tidak tahu ini dari mana,” jelasnya.
Jubir FKA Pertanyakan Urgensi Sidak
Sementara itu, Juru Bicara Forum Komunikasi Advokat (FKA) Jember Lutfian Ubaidillah mengklarifikasi bahwa sidak tersebut terkait dugaan irigasi terhambat akibat pembangunan perumahan. Namun pihaknya mempertanyakan urgensi sidak tersebut.
“Pihak pengadu yang merasa dirugikan justru sawahnya tidak berada di lokasi tersebut. Mereka tidak terdampak pembangunan perumahan PT Rengganis,” ungkap Lutfian.
Dia menambahkan, BK DPRD Jember menyampaikan bahwa ada kebiasaan anggota dewan melakukan sidak tanpa surat tugas dengan alasan ada urgensi tertentu.
“Tapi apakah kasus ini benar-benar mendesak sehingga tidak perlu surat tugas? Itu yang kami pertanyakan,” katanya.
Baca Juga: Komisi C DPRD Jember Temukan Perumahan Berdiri di Atas Sungai, Izin Terancam Dicabut
FKA Jember juga menyayangkan langkah anggota DPRD Jember yang langsung melaporkan kasus ini ke polres setempat tanpa melalui mekanisme internal dewan kehormatan terlebih dahulu.
“Setiap organisasi punya dewan etik. Seharusnya diselesaikan dulu secara internal, kecuali memang murni tindak pidana,” ujar Lutfian.
BK DPRD menjanjikan akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu jika terbukti ada pelanggaran etik. Hafidi menegaskan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melengkapi keterangan sebelum mengambil kesimpulan.
“Kami akan mengukur sejauh mana cerita ini sebenarnya, siapa yang dirugikan, dan siapa yang salah. Baru kemudian kami mengambil langkah berikutnya,” tutup Hafidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








