BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu membongkar dan menangkap jaringan penipu online dengan modus lelang tas mewah (branded) di live Instagram. Akibatnya, warga Kota Batu menjadi salah satu korbannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menangkap penipu lelang tas mewah di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (14/06/2025). Sebelumnya, korban penipuan melapor ke polisi pada Senin (10/06/2025).
Penipu lelang tas mewah berinisial MFH, 32, warga Kecamatan Sekaki, Kota Pekanbaru. Sedangkan satu pelaku lain yang diduga sebagai penerima aliran dana masih dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Baca Juga: Korban Penipuan Arisan Bodong ke Polres Jember, Tuntut Uang Kembali
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menjelaskan, kronologi penipuan lelang tas mewah terjadi pada Rabu (04/06/2025). Korban penipuan ikut lelang tas branded secara live Instagram di sebuah akun dan kebetulan memenangkannya.
Korban lalu dihubungi seseorang dengan alasan untuk mengirim uang ke salah satu rekening sekitar pukul 22.00 WIB. Menilai alasan yang tidak jelas, korban menolak. Diketahui, nomor itu merupakan akun WhatsApp fake atau palsu.

Korban penipuan juga dihubungi nomor lain yakni 085270046948 dan mengaku sebagai owner akun lelang tas yang diikuti korban. Mulanya, owner ini mengirimkan rekening BCA atas nama Agela Marcellina.
”Namun karena alasan tertentu rekening tujuannya atas nama Nindi Elsi. Korban percaya dan mentransfer uang bertahap sebanyak dua kali mencapai puluhan juta. Pertama Rp20 juta, kedua Rp16,4 juta,” ungkap Joko.
Saat mengirim uang kali kedua, korban tidak lagi bisa menghubungi nomor itu dan tidak memperoleh tasnya. Pasca penangkapan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
”Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk bermain judi online dan membayar angsuran mobil,” imbuh Joko.
Pelaku Residivis Pencurian dan Penjambretan
Dia menambahkan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan sebanyak dua kali. MFH mengaku belajar soal modus penipuan online lewat napi lainnya saat di balik jeruji.
“MFH mengaku baru sekali beraksi. Namun setelah kami lacak history sejarah transaksional di ponsel yang kami amankan tidak hanya sekali, namun sudah berkali-kali. Dia beraksi satu tahun belakangan,” ungkap Joko.
Dalam menjalankan aksinya, dia menggunakan 5 unit ponsel dan 1 unit tab, di mana di dalamnya juga terdapat nomor WhatsApp dan akun Instagram fake yang digunakan mengelabui korban.
“Hasil pendalaman korbannya ada banyak. Dari jejak digital yang kami dapat ada orang Bali, Lumajang, Kota Batu, dan Jakarta. Kerugiannya total tembus ratusan juta rupiah,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang penipuan lelang tas mewah dipakai untuk membeli handphone, mobil, rumah, hingga judi online. Dalam pengungkapan, Joko turut menggunakan IT yang sangat mumpuni.
Satreskrim Polres Batu kini terus mengembangkan kasus guna mengungkap lebih jauh sindikat penipuan online tersebut.
“Tentu kami akan terus kembangkan karena indikasinya jaringan ini ada di beberapa pulau,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








