PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan iuran preman yang disetorkan pedagang asongan di Pasar Wisata Cheng Ho Pasuruan berujung pada proses hukum. Kini jajaran Polres Pasuruan tengah menyelidiki dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum preman di sana.
Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Wachid S. Arief menyatakan, pihaknya tengah mendalami laporan kasus iuran preman dari pedagang Pasar Wisata Cheng Ho agar tetap bisa berjualan. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan guna mengumpulkan data terkait dugaan kerugian negara akibat pungutan liar tersebut.
“Kasus ini masih proses pendalaman dengan mencari data dan informasi. Makanya kami pastikan dulu apakah didapati kerugian negara atau tidak,” ujar Ipda Wachid S. Arief saat dikonfirmasi Minggu (12/12/2021).
Sementara itu, Kadis Disperindag Kabupaten Pasuruan Diano Vella Fery menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi dugaan pungli yahg dilakukan preman dan paguyupan Pasar Wisata Cheng Ho. Langkah awal yang dilakukan diskoperindag dengan mengevaluasi dan menginvestigasi kepala UPT Pasar Wisata Cheng Ho.
“Langkah pertama kami lakukan evaluasi dari hasil investigasi. Nanti kami undang para pihak paguyuban pasar wisata, termasuk OPD terkait guna menyamakan regulasi terkait penertibannya,” ungkapnya.
Terkait kabar adanya iuran preman untuk pembangunan kios bagi pedagang asongan dan pedagang durian senilai Rp 20 juta, pria yang pernah jadi camat Pandaan ini mengungkapkan belum menerima laporan permohonan aset.
Dengan kata lain, tidak ada permintaan dari pedagang maupun paguyuban Pasar Wisata Cheng Ho untuk penambahan bangunan kios.
“Ketika ada permasalahan pedagang di Pasar Wisata Cheng Ho Pandaan, kami upayakan penyelesaian dengan musyawarah,” ujarnya.








