PAMEKASAN, Tugujatim.id — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan gelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum yang mengaku sebagai wartawan media online, Senin (18/07/2022). Pelaku kasus pemerasan ini berinisial MS alias M dan ASB dibekuk di Kafe Tomang, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku kasus pemerasan MS berperan sebagai “wartawan”, sementara ASB yang tidak lain adalah oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Pegantenan, yang berperan sebagai perantaranya. Berdasarkan hasil investigasi, keduanya diringkus karena diduga telah melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta terhadap Saridah, mantan kepala (kades) Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman mengatakan, perkara tersebut bermula dari sebuah pemberitaan yang terbit pada Mei 2022 yang memuat tentang dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang dilakukan oleh mantan kades Tanjung Saridah.
Dia melanjutkan, oknum MS alias M mengaku bisa menyelesaikan pemberitaan atau bisa menghapus berita tersebut dengan syarat ada kompensasi berupa uang tunai.
“Proses dan kesepakatan ini dilakukan melalui ASB dan akhirnya bersepakat antara korban dan dua oknum pelaku ini untuk bertemu,” terang Kadarisman pada Selasa (19/07/2022).
Pertemuan antara korban dan pelaku dilakukan di Kafe Tomang. Saat penyerahan uang dari korban ke pelaku, anggota kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap MS dan ASB.
“Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti uang Rp4 juta,” ungkap Kadarisman.
Dia menyebutkan, awalnya MS meminta uang penyelesaian berita penyelewengan DD tersebut Rp80 juta. Namun, korban tidak mampu. Pelaku menurunkan kompensasi Rp60 juta dan korban tetap tak sanggup.
Akhirnya disepakati angka Rp30 juta. Kedua belah pihak bersepakat bertemu dan korban memberikan uang muka Rp4 juta. Ketika uang muka diberikan, saat itulah MS dan ASB diringkus.
“Uang itu jadi barang bukti yang kami amankan,” imbuhnya.
Selain uang, polisi juga mengamankan handphone milik MS dan ASB. Kadarisman menyebut, saat gelar OTT, pelaku berinisial MS memakai seragam dari medianya.
“Kartu pers ada, tapi kami belum konfirmasi ke Dewan Pers soal keasliannya,” jelasnya.
Dia menyebut, modus operandi kasus pemerasan ini adalah dengan memanfaatkan profesi jurnalis media dan menakut-nakuti korban. Mereka mengancam akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa jika tidak segera diselesaikan dengan uang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 Ayat 1 subs Pasal 369 Ayat 1, subs Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Barang siapa yang melakukan pemerasan atau turut melakukan pemerasan terancam paling lama sembilan tahun penjara,” tutupnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim