PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap 5 komplotan maling motor yang sudah puluhan kali beraksi. Tidak hanya di wilayah Kota Pasuruan, lima tersangka curanmor ini juga kerap beraksi di Kabupaten Pasuruan.
Tiga tersangka berinisial FJ, 35; S, 38; dan M, 43. Mereka kuli mebel yang tinggal bertetangga di Desa Sungiwetan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Sementara dua tersangka lain berinisial MHR, 47; dan MS, 28; warga Desa Pukul dan Desa Dhompo, Kecamatan Kraton.
“Lima orang ini satu komplotan, ada yang jadi eksekutor, pengawas, penadah, sampai bagian memodifikasi motor curian,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Makung Ismoyo Jati pada Sabtu (09/09/2023).
Kelima orang komplotan maling motor ini sudah beraksi selama satu tahun terakhir. Di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, mereka diduga melakukan aksi curanmor sebanyak 12 kali. Sementara belasan aksi curanmor lain juga dilakukan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Totalnya lebih dari 20 kali pencurian mereka lakukan di wilayah Pasuruan Raya,” ungkapnya.
Salah satu tersangka berinisial FJ juga merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya dia pernah dipenjara atas kasus pencurian ponsel.
“Tersangka FJ ini residivis yang belajar cara mencuri motor ketika berada di lapas,” imbuhnya.
Puluhan motor hasil curian, mayoritas sudah laku mereka jual. Tidak hanya dijual utuh, mereka juga kerap membongkar motor dan menjual onderdilnya. Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengamankan sebanyak 4 motor yang dicuri oleh kelima pelaku.
“Empat motor yang diamankan di antaranya 2 unit Honda Beat, 1 Honda Genio, dan 1 Honda Scoopy,” jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengincar motor-motor yang diparkir di rumah-rumah warga. Mereka melancarkan aksinya saat malam hingga dini hari ketika korban tengah lelap beristirahat.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah kunci T untuk membobol kunci kontak motor serta sejumlah onderdil motor hasil pretelan.
Empat tersangka yang jadi eksekutor disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Sedangkan seorang tersangka yang jadi penadah disangkakan Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati