TUBAN, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap tersangka pengedaran pil double L. Pria berinisial FAH (26) itu ditangkap di rumahnya, di Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada Rabu (4/10/2023) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan bahwa saat ditangkap, FAH tampak pasrah dan mengakui perbuatannya. FAH juga membeberkan beberapa tempat persembunyian 1.300 butir pil double L, baik itu di dalam rumahnya, maupun di luar rumahnya.
Kata Teguh, FAH sudah lama menjadi target operasi terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil double L.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FAH dijerat Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti