TUBAN, Tugujatim.id – Satuan Reskoba Polres Tuban terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penyelundupan barang berupa pil double L ke Lapas Kelas II B pada Kamis (12/8/2021) lalu.
Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai saat ini anggotanya terus mengumpulkan informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Belum diketahui keberadaannya,” ucap Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain lewat pesan singkatnya, Jumat (27/8/2021).
Perwira pertama ini, sebenarnya telah mengantongi identitas dan alamat melaku. Hanya saja pelaku berhasil kabur pada saat penyergapan yang dilakukan sehari usai penggagalan pil koplo tersebut.
“Polisi sudah mendatangi kediamannya di Palang. Namun pelaku berhasil kabur saat polisi datang,” tambah polisi kelahiran Madura ini.
Usai kejadian itu, polisi langsung menetapkan pelaku sebagai buronan.
Sebatas diketahui, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pelemparan pil doubel L ke dalam Lapas kelas II B. Tersangka tersebut bernmaa MS (23) asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
MS ditetapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap saksi SI yang berperan sebagai pengambil barang berupa botol yang terbungkus plastik putih yang berisi 1.028 butir pil double L dan sebuah handphone yang dipesan tersangka dari luar Lapas.