News  

Politik Dagang Sapi, Berikut Protes Keras Aktivis Anti Korupsi di Pasuruan

Petinggi GNPK RI dalam sebuah kegiatan

 

Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK) RI sedang fokus menangani kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Berikut rilis terbaru dari GNPK RI:

 

 

Penegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk Pada Politik Dagang Sapi

Assalamu’alaikum wr wb

Salam Anti Korupsi.

Sebagaimana kita ketahui bersama, publik telah menanti penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

Namun, dua bulan setelah kasus ini menjadi perhatian publik Pasuruan, hingga kini belum ada tindakan serius dari aparat hukum untuk menyelesaikan kasus ini.

Keprihatinan publik atas situasi pandemi covid-19 semakin bertambah manakala secara terang, kami GNPK-RI Pasuruan menilai ada Pembungkaman proses penegakan hukum khususnya pada kasus dugaan tindak pidana pengadaan masker Covid-19.

Setidaknya ada dua hal besar mengapa kami menilai ada upaya nyata operasi pembungkaman hukum di pasuruan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan masker Covid-19.

  1. Sejak kasus ini mencuat di publik, Kejaksaan Negri Bangil pada tanggal 5 Mei 2020 dalam keterangan persnya akan memulai proses penyelidikan, bahkan telah melakukan konfirmasi kepada dua leading sector OPD yang bertanggung jawab dalam proyek masker. Namun Anehnya hingga dua bulan berjalan Kajari Bangil belum sekalipun melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang disebut terlibat atas kasus ini.

Link : https://surabaya.bpk.go.id/kejari-kabupaten-pasuruan-selidiki-proyek-masker/

  1. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan telah melakukan proses penyelidikan dan bahkan telah memanggil dan memeriksa nama-nama anggota dewan yang terlibat. Hingga kemudian pada tanggal 19 Juni 2020 BK mengeluarkan putusan yang dalam konsiderannya telah menyebutkan unsur tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau Korporasi yang melibatkan oknum anggota dewan berinisial AS.

Namun publik kemudian dibuat terkejut ketika pada tanggal 09 Juli 2020 Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam keterangannya telah memutus bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh (AS) dan hanya diberikan sanksi teguran lisan.

GNPK-RI menilai perubahan putusan yang sangat jomplang tersebut adalah indikasi kuat adanya transaksi politik dagang sapi.  cara-cara yang biasa ditemui dalam kasus penegakan tindak pidana korupsi.

Untuk itu kami GNPK-RI menilai bahwa penegakan hukum dan Pemberantasan Korupsi di bumi Pasuruan saat ini berada dalam titik nadir terendah yang butuh segera diselamatkan. Karena negara ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

Berantas Korupsi Demi Keadilan

Jayalah Indonesia

 

Wassalamualaikum wr wb

 

Pasuruan, 10 Juli 2020

GNPK-RI Kota Pasuruan

 

  1. Iskandar Zulkarnain, SP

Ketua

 

  1. Samsul Rizal HK, SH, M.Hum

Sekretaris