MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto Kota selama Januari 2025 berhasil mengungkap 9 Kasus narkoba. Sementara barang bukti yang disita senilai Rp507.747.000,- dengan uraian barang bukti jenis sabu seberat 67,89 gram senilai Rp88.257.000,- serta pil double L sebanyak 139.830 butir senilai Rp419.490.000,-.
“Total sejumlah 7 tersangka kami amankan selama bulan Januari 2025 ini. Barang bukti lain juga kami amankan meliputi kendaraan bermotor sebanyak 4 unit, ponsel sebanyak 8 buah, serta timbangan elektrik sebanyak 7 buah dan uang tunai sejumlah Rp415.000,” terang AKP Parlan, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Rabu (22/01/2025).
BACA JUGA: Kronologi Wanita Asal Lumajang Tewas di Hotel Bintang Lima Surabaya
Sementara, barang bukti paling banyak diamankan berasal dari wilayah Pacet dengan pelaku berinisial PD. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 16,26 gram sabu serta ribuan pil koplo siap edar. Ribuan pil tersebut dikemas dalam kemasan kantong plastik berisi 1000 butir tiap kemasan.
“Pelaku berinisial PD Dijanjikan keuntungan Rp2 juta per ons setiap order antar. Tidak hanya itu, pelaku tersebut berperan sebagai gudang dan kurir. Narkoba disimpan di kosan PD dan diantar olehnya sesuai order,” tambah Iptu Parlan.
Saat ditanya awak media, pelaku PD mengaku tergiur keuntungan Rp2 juta setiap kali order antar narkoba jenis sabu. “Baru menjalani sekitar 2 atau 3 bulan belakangan ini. Sebelumnya kerja proyekan, uangnya kurang,” tandasnya.
BACA JUGA: Usia Ratusan Tahun, Masjid Agung Darussalam Mojokerto Pertahankan Bagian Bernilai Sejarah
Selain PD, enam tersangka lain juga diamankan selama bulan Januari 2025 yakni pelaku AS, TY, YW, FS, EP dan RF. Masing-masing pelaku diancam dengan hukuman bervariasi, seperti pelaku TY, YW, FS diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara, pelaku PD diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 milliar serta pasal 435 Sub 438 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko