MOJOKERTO, Tugujatim.id – Seorang pria asal Kota Mojokerto berinisial TM terpaksa harus mendekam di jeruji besi Polres Mojokerto. Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Mojokerto mendapati TM terbukti transaksi narkoba di sebuah warung makan dengan seorang pria berinisial H. Namun, saat ini pria berinisial H masih dalam tahap pengejaran oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto.
“Kami mendapati pria inisial TM sedang transaksi dengan H di sebuah warung makan. Dari tangan tersangka sudah diamankan beberapa barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Hari Tjahjono kepada Tugu Jatim, Selasa (01/08/2023).
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu tiga paket sabu seberat 3,36 gram siap edar. Selain barang bukti berupa sabu, petugas Satreskoba Polres Mojokerto turut mengamankan satu unit timbangan digital milik tersangka yang digunakan untuk menimbang narkoba jenis sabu sebelum diedarkan.
“Penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto ini berasal dari laporan masyarakat. Dari laporan masyarakat tersebut, petugas kemudian menindaklanjuti dengan menyelidiki sehingga pelaku TM berhasil kami tangkap,” imbuh Iptu Hari.
Sembari melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial H, Satreskoba Polres Mojokerto memasukkan tersangka TM ke ruang tahanan. Akibat ulahnya, tersangka TM dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati