• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sampang

Kapolres Sampang AKBP Hartono menunjukkan barang bukti yang diamankan, Jumat (10/07/2026). (Foto: Humas Polres Sampang)

Polres Sampang Periksa Pelaku Rudapaksa Perempuan 15 Tahun, Polisi: Pelaku Membuat Grup WA

Mochamad Abdurrochim by Mochamad Abdurrochim
28 seconds ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Polres Sampang masih terus memeriksa beberapa pelaku kasus rudapaksa yang dialami remaja perempuan berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, oleh 27 pria, menguak fakta miris. Dalam pemeriksaan itu, polisi mengungkap para pelaku sempat membuat grup WhatsApp (WA) untuk berkomunikasi dengan 26 pelaku lainnya.

Hal ini dikarenakan pelaku utama berinisial AP berusia 15 tahun ini pertama kali yang melakukan aksi bejatnya. Sehingga dirinya membuatkan grup WA untuk berkoordinasi melakukan aksi rudapaksa bersama teman-temannya.

You might also like

Muktamar ke-35.

Rapat Perdana Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang, Bahas 2 Jalur Persiapan Utama

17/07/2026 11:23 AM
MBG di Bangsalsari.

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG di Bangsalsari Jember, Satgas Temukan Tiga Persoalan di SPPG Karangsono

17/07/2026 9:03 AM

“Dalam pemeriksaan ini, pelaku utama AP sempat membuat grup di WA bersama tersangka lainnya,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kamis (16/07/2026).

AKBP Hartono menjelaskan dalam grup WA tersebut, pelaku mengajak teman-temannya untuk gabung dalam grup. “Polanya pelaku ajak temannya untuk ikut serta, kemudian teman tersebut mengajak rekannya, begitu seterusnya hingga ada 27 orang,” jelasnya.

AKBP Hartono menjelaskan dalam grup itu, pelaku mengatur jadwal untuk melakukan rudapaksa korban. “Hal itu dibenarkan oleh pelaku lainnya saat kami periksa,” ungkapnya.

Perwira dengan pangkat melati dua dipundak ini menjelaskan saat dicek handphone yang digunakan pelaku ada grup WA tersebut. Namun saat diperiksa pelaku ini keluar grup tersebut setelah ada yang tertangkap. “Bukti ini menjadi bahas pemeriksaan selanjutnya dan mengungkap tersangka lainnya,” jelas AKBP Hartono.

Dengan modus yang dilakukan pelaku, membuat jumlah tersangka terus bertambah setiap kali polisi menangkap salah satu anggota grup. “Karena dalam pengakuan mereka kerap mengarah pada nama-nama baru yang turut terlibat,” jelas AKBP Hartono.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan dari temuan itu, penyidik akhirnya mengembangkan temuan hingga menetapkan total 27 tersangka, dengan satu pelaku terakhir diringkus saat berada di dalam bus menuju Surabaya. “Iya awalnya 5 orang dan ternyata itu melibatkan 27 orang lainnya,” jelasnya.

AKP Eko memastikan memastikan otak dibalik kasus pemerkosaan ini adalah AP. Laki-laki yang masih berusia 15 tahun itu diduga mengajak pelaku yang lain untuk mencabuli dan memperkosa korban. “Betul, AP yang pertama,” katanya.

AKP Eko menjelaskan, korban dan AP sebelumnya saling mengenal. Suatu ketika pada bulan Februari 2026, korban bertemu dengan AP dan teman-teman tersangka. “Mereka memang saling kenal dan AP yang sudah merencanakan semuanya,” tuturnya.

Sebelumnya, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.

Saat ini, polisi telah meringkus 13 dari 27 orang yang diduga terlibat telah diamankan polisi, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15) dan W (17).

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : M.Khaesar

Editor: Mochamad Abdurrochim

Tags: berita sampangberita sampang hari iniKabupaten SampangKasus Pemerkosaan SampangSampangSampang hari ini
Mochamad Abdurrochim

Mochamad Abdurrochim

Related Stories

Muktamar ke-35.

Rapat Perdana Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang, Bahas 2 Jalur Persiapan Utama

by Dwi Linda
17/07/2026 11:23 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Langkah awal menuju Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) 2026 akhirnya diambil. Rapat koordinasi pertama digelar di Aula...

MBG di Bangsalsari.

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG di Bangsalsari Jember, Satgas Temukan Tiga Persoalan di SPPG Karangsono

by Dwi Linda
17/07/2026 9:03 AM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat menangani dugaan keracunan yang diduga berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Cuaca Jawa Timur.

Udara Kabur Dominasi Cuaca Jawa Timur 17 Juli 2026, Sinyal Variabilitas Makin Kontras dan Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
17/07/2026 7:03 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca Jawa Timur pada Jumat (17/07/2026) menunjukkan kondisi yang cukup dinamis, dengan dominasi udara kabur yang terpantau di...

Kota Malang

Sopir Angkot Kota Malang Tolak Rencana Bus Trans Jatim Koridor 2, Sampaikan Aspirasi ke DPRD

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:30 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) dari berbagai paguyuban di Kota Malang menyampaikan penolakan terhadap rencana operasional Bus...

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID