SURABAYA, Tugujatim.id – Polres Sampang masih terus memeriksa beberapa pelaku kasus rudapaksa yang dialami remaja perempuan berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, oleh 27 pria, menguak fakta miris. Dalam pemeriksaan itu, polisi mengungkap para pelaku sempat membuat grup WhatsApp (WA) untuk berkomunikasi dengan 26 pelaku lainnya.
Hal ini dikarenakan pelaku utama berinisial AP berusia 15 tahun ini pertama kali yang melakukan aksi bejatnya. Sehingga dirinya membuatkan grup WA untuk berkoordinasi melakukan aksi rudapaksa bersama teman-temannya.
“Dalam pemeriksaan ini, pelaku utama AP sempat membuat grup di WA bersama tersangka lainnya,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kamis (16/07/2026).
AKBP Hartono menjelaskan dalam grup WA tersebut, pelaku mengajak teman-temannya untuk gabung dalam grup. “Polanya pelaku ajak temannya untuk ikut serta, kemudian teman tersebut mengajak rekannya, begitu seterusnya hingga ada 27 orang,” jelasnya.
AKBP Hartono menjelaskan dalam grup itu, pelaku mengatur jadwal untuk melakukan rudapaksa korban. “Hal itu dibenarkan oleh pelaku lainnya saat kami periksa,” ungkapnya.
Perwira dengan pangkat melati dua dipundak ini menjelaskan saat dicek handphone yang digunakan pelaku ada grup WA tersebut. Namun saat diperiksa pelaku ini keluar grup tersebut setelah ada yang tertangkap. “Bukti ini menjadi bahas pemeriksaan selanjutnya dan mengungkap tersangka lainnya,” jelas AKBP Hartono.
Dengan modus yang dilakukan pelaku, membuat jumlah tersangka terus bertambah setiap kali polisi menangkap salah satu anggota grup. “Karena dalam pengakuan mereka kerap mengarah pada nama-nama baru yang turut terlibat,” jelas AKBP Hartono.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan dari temuan itu, penyidik akhirnya mengembangkan temuan hingga menetapkan total 27 tersangka, dengan satu pelaku terakhir diringkus saat berada di dalam bus menuju Surabaya. “Iya awalnya 5 orang dan ternyata itu melibatkan 27 orang lainnya,” jelasnya.
AKP Eko memastikan memastikan otak dibalik kasus pemerkosaan ini adalah AP. Laki-laki yang masih berusia 15 tahun itu diduga mengajak pelaku yang lain untuk mencabuli dan memperkosa korban. “Betul, AP yang pertama,” katanya.
AKP Eko menjelaskan, korban dan AP sebelumnya saling mengenal. Suatu ketika pada bulan Februari 2026, korban bertemu dengan AP dan teman-teman tersangka. “Mereka memang saling kenal dan AP yang sudah merencanakan semuanya,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.
Saat ini, polisi telah meringkus 13 dari 27 orang yang diduga terlibat telah diamankan polisi, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15) dan W (17).
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : M.Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim







