TUBAN, Tugujatim.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan jelang pergantian tahun 2026. Salah satu upaya tersebut melalui penindakan aksi balap liar di Jalan Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Selasa (30/12/2025).
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya aksi balap liar di kawasan tersebut. Jalan desa yang seharusnya digunakan untuk aktivitas warga justru kerap dijadikan arena adu kecepatan oleh sejumlah pemuda, terutama pada malam hingga dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pemuda yang diduga terlibat balap liar. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Palang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita puluhan kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Dari hasil razia, sebanyak 50 unit kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut didominasi sepeda motor dengan kondisi tidak sesuai standar, mulai dari penggunaan knalpot bising hingga perubahan pada bagian mesin dan rangka.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky DP, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus hasil pengamatan langsung petugas di lapangan.
Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini kami lakukan di Jalan Desa Glodog, Kecamatan Palang. Selain berdasarkan laporan masyarakat, petugas juga menemukan langsung aktivitas balap liar saat melakukan pemantauan di lokasi,” ujar Ipda Rizky, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, kawasan jalan desa memiliki risiko tinggi jika digunakan untuk balap liar karena minim penerangan dan sering dilalui warga. Kondisi tersebut dapat memicu kecelakaan lalu lintas dengan dampak yang fatal.
Terkait kendaraan yang diamankan, Ipda Rizky menyebut seluruh barang bukti akan ditahan hingga 5 Januari 2026. Setelah itu, para pemilik kendaraan akan dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kendaraan bisa diambil setelah proses tilang selesai dan dengan catatan kondisi kendaraan sudah dikembalikan sesuai spesifikasi standar,” tegasnya.
Satlantas Polres Tuban juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap. Selain melanggar hukum, kebiasaan tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ke depan, polisi memastikan akan terus melakukan patroli dan penindakan serupa, terutama menjelang momen-momen rawan seperti malam pergantian tahun, guna menjaga situasi kamtibmas dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Tuban tetap kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








