TUBAN, Tugujatim.id – Satu lagi reseller penipuan berkedok investasi bodong asal Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban, Sabtu (29/1/2022). Tersangka berinisial IR atau IAAP berasal dari Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban Kota.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi mengatakan penetapan ini berasal dari keterangan korban atau pelapor yang memberikan informasi temannya E dan D terkait ada titip inventasi yang dikelola IR.
Kemudian korban merasa tertarik dan langsung menghubungi IR dan menginvenstkan uangnya.
“Pelaku memberitahu kalau invenstasi ini dikelola dirinya. Diimingi dengan keuntungan besar, korban ikut menginvestasikan uangnya,” ujar AKP Adhi Makayasa kepada Tugu Jatim, Minggu (30/1/2022).
Dalam investasi ini, IR atau IAAP memberikan tiga varian profit tanam saham. Untuk slot dengan investasi Rp 500 ribu akan mendapatkan profit Rp 200 ribu. Kemudian untuk slot Rp 800 ribu akan menerima keuntungan Rp 400 ribu, dan jika inves Rp 1 juta maka profitnya sekitar Rp 500 ribu.
“Tersangka menjamin uang itu aman karena dikelola olehnya sendiri dan memberitahukan ada IG miliknya dengan nama nitipinvest.2021 yang bisa diakses sebagai bukti perolehan profit yang sudah dikirim ke para membernya,” terangnya.
Karena merasa tertarik kemudian pada tanggal 2 Januari 2022 korban mengikutinya dengan varian slot awal Rp 1 juta. Dia mentransfer ke rekening pelaku sekitar Rp 75 juta.
Pada tanggal 4 Januari 2022 kembali mentransfer sebesar Rp 11 juta. Lalu di hari berikutnya mengirinkam uang sebesar Rp 22 jura. Jadi total ada 108 slot yang diikutinya.
“Setelah 10 hari dari 108 slot yang ada ternyata tak kunjung dikirimkan profitnya, dengan alasan menunggu pencairan dari Samudra Zahrotul Bilad, Owner Invest Yuk, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka Polres Lamongan,” tandas Adhi.
Akibat kejadian tersebut pelapor dan para korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.400.475.000. Sementara saat ini tim penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi/korban dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.036.775.000.
“Rencana tindak lanjut akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan penelusuran aset/harta hasil TP Investasi Bodong,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Tuban telah menetapkan FZ (21) asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, sebagai tersangka penipuan dengan kerugian sekitar Rp 500 juta.








