TUBAN, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus jaringan pengedar 38.93 butir pil Y. Pengungkapan perkara ini setelah polisi mengamankan pedagang cilok yang saat itu tengah bertransaksi membeli obat yang masuk dalam daftar G ini.
“Lokasi penangkapan tersangka pertama di Gang Sadar, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban. Tempat di situ dulu gembong pil karnopen,” kata Kasat Reskoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko kepada awak media pada Kamis (04/04/2024).
Teguh, sapaan akrabnya, setelah penangkapan itu polisi mengembangkan lagi kasus jaringan pengedar ini mengarah ke salah satu orang, di mana pedagang cilok itu mendapatkan barang. Tersangka tersebut berinisial CS. Dari tangan pelaku, dia mengatakan, polisi mengamankan ribuan butir pil Y.
“Jadi, kami geledah ke rumah tersangka CS itu. Hasilnya, kami temukan ribuan pil butir Y,” terangnya.
Penyidikan polisi tidak berhenti di situ, petugas mengembangkan lagi kasus ini. Ternyata benar, satu tersangka yang menjadi bandar dari pengedar pil Y ini berhasil ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Tuban.
“Tersangka lainnya yakni pria berinisial K. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 38.093 butir,” terangnya.
Teguh menyebutkan, para tersangka ini sudah lama menjadi target operasi dari Satreskoba Polres Tuban. Sedangkan barang haram tersebut dijual dengan harga per sepuluh butir Rp30 ribu.
“Cara belinya, pembeli memesan dulu dengan mengirim pesan lewat WhatsApp. Kemudian kalau barang sudah siap. Pembeli datang ke lokasi itu. Tempatnya di Gang Sadar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati