MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyelewengan insentif pemakaman Covid-19. Hal itu menyusul adanya kesaksian sejumlah penggali makam atas ketidaksesuaian penerimaan insentif tersebut.
“Kita sudah koordinasi terhadap informasi itu kita bekerja sama dengan Pemkot Malang lagi mendalami dalam hal masalah informasi itu,” ujar AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, dalam kasus tersebut pihaknya masih harus ada pendalaman untuk membuktikan dugaan yang ada. Selain itu, juga harus ada keterlibatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mengaudit kinerja pihak pihak terkait.
Disebutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Malang untuk menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam dugaan kasus tersebut.
“Kita juga sudah komunikasikan dengan Kejaksaan, sama-sama kita melihat adakah unsur kesengajaan. Kita masih dalam proses penyelidikan,” bebernya.
Sementara itu sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan bahwa pihaknya telah mencairkan dana insentif pemakaman Covid-19 sejak 2020 hingga Mei 2021. Sementara insentif Mei hingga Agustus 2021 memang belum dicairkan lantaran ada keterlambatan pengajuan SPJ pemakaman.
Dia juga menegaskan bahwa jika memang ada penggali makam yang belum menerima insentif yang sesuai ketentuan sejak 2020 hingga Mei 2021 maka dapat disimpulkan ada tindak penyelewengan.
“Kalau sebelum Mei itu ada yang belum menerima berarti penggelapan. Ya dituntaskan, tidak boleh ada yang bermain main,” ucapnya.
Sutiaji juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim APIP untuk melakukan audit terkait dugaan penyelewengan tersebut kepada pihak pihak terkait.
“Dugaan penyelewengan masih fifty-fifty, bisa jadi iya, bisa jadi tidak. Saya tidak menutup nutupi, masyarakat kita sudah cerdas menilai,” tutupnya.