SIDOARJO, Tugujatim.id – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait maraknya peredaran beras oplosan yang merugikan konsumen dan mengancam ketahanan pangan, Satgas Pangan Polresta Sidoarjo bergerak cepat.
Langkah tegas tersebut diwujudkan dalam penggerebekan sebuah tempat produksi beras di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga memproduksi dan mengedarkan beras premium palsu dengan merek SPG.
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satgas Pangan di Pasar Tradisional Larangan, Sidoarjo, pada 25 Juli 2025. Dalam sidak tersebut, tim mencurigai kualitas beras bermerek SPG yang dipasarkan sebagai beras premium, namun secara fisik dan mutu tidak sesuai standar.
Baca Juga: Salurkan Bantuan Presiden, Bupati Sidoarjo Kunjungi 3 Lokasi: Cek Kualitas hingga Kelayakan Beras
Beras oplosan tersebut kemudian dibawa ke kantor Bulog Surabaya untuk pengujian mutu. Hasilnya menunjukkan bahwa beras tidak sesuai dengan label yang tertera di kemasan, serta tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak berhenti pada temuan awal, Satgas Pangan Polresta Sidoarjo langsung menelusuri sumber produksi beras SPG. Pada 29 Juli 2025, tim mendatangi gudang milik CV Sumber Pangan Grup yang dikelola oleh MLH. Di lokasi tersebut ditemukan proses produksi beras premium tanpa standar kelayakan, tanpa sertifikasi SNI dan halal, serta tanpa tenaga teknis yang memiliki kompetensi di bidang produksi pangan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Senin (04/08/2025), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menyampaikan, pemilik CV SPG tidak dapat menunjukkan hasil uji laboratorium atas produk beras premium yang diproduksi. Selain itu, pada kemasan beras ditemukan pencantuman logo SNI dan halal secara ilegal. Padahal, produk tersebut belum memiliki sertifikasi resmi dari lembaga yang berwenang.
“Atas dasar temuan tersebut, pemilik usaha atas nama MLH berikut barang bukti diamankan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melibatkan saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), ahli perlindungan konsumen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, serta melakukan uji laboratorium terhadap mutu beras,” jelasnya.
Hasil uji laboratorium terhadap beras merek SPG menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam SNI Beras Premium No. 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional No 2 Tahun 2023 mengenai persyaratan mutu dan label beras. Dari hasil tersebut diketahui bahwa beras SPG bukan hanya tidak memenuhi standar premium, tetapi juga berisiko menyesatkan konsumen.
Kapolda Jatim menegaskan, beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga tidak boleh ada permainan dalam hal mutu dan keamanannya. Dia mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha pangan wajib mematuhi standar produksi, pelabelan, dan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa CV SPG telah memproduksi beras sejak 2023 dengan menggunakan tiga unit mesin produksi (3 seat) yang mampu menghasilkan 12–14 ton beras per hari. Proses produksinya melibatkan berbagai tahap mulai dari beras pecah kulit (PK) yang dipoles menggunakan mesin, disaring dari menir dan broken (patahan), diproses dalam mesin pemisah warna (color sorter), hingga pengemasan.
Namun, dalam praktiknya, pelaku mencampurkan beras SPG dengan beras lain beraroma wangi, yakni beras bermerek Pandan Wangi, dengan rasio 10:1 kilogram. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan aroma khas yang identik dengan beras premium. Padahal mencampur produk tanpa keterangan yang jujur kepada konsumen merupakan bentuk penipuan mutu.
Pemasaran Beras di Sidoarjo dan Pasuruan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menambahkan, wilayah pemasaran beras SPG meliputi Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. Saat ini pihaknya tengah menarik seluruh produk dari toko dan agen-agen penjualan beras yang diduga menerima pasokan dari CV SPG.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 12,5 ton beras oplosan yang terdiri dari bahan baku (PK), beras Pandan Wangi (campuran), beras menir dan patahan, serta beras jadi yang telah dikemas dalam karung merek SPG.
“Semua barang bukti telah kami sita untuk kepentingan proses hukum, termasuk dokumen produksi, mesin, dan kemasan beras. Tersangka MLH kini ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti pelaku.
Polda Jatim melalui satgas pangan juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor pangan untuk tidak melakukan praktik manipulasi mutu dan senantiasa menjaga integritas dalam proses produksi. Pemerintah membuka ruang pengawasan publik dan mendorong masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli bahan pangan, khususnya beras.
“Kami mengajak masyarakat untuk memeriksa dengan saksama label produk, kelengkapan sertifikasi, serta mutu barang. Jika menemukan kejanggalan, masyarakat dapat segera melapor ke polisi terdekat atau melalui hotline 110,” ujarnya.
Langkah cepat dan tegas yang diambil Polresta Sidoarjo ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik curang di sektor pangan, serta bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penguatan ketahanan pangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fauzan
Editor: Dwi Lindawati








