SURABAYA, Tugujatim.id – Keseriusan Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dalam mencegah penyalahgunaan dan upaya pemberantasan peredaran narkotika di kalangan internal, dikuatkan melalui komitmen bersama yang tertuang dalam penandatanganan pakta integritas.
Penandatanganan pakta integritas anti narkoba dan penyalahgunaan kewenangan ini dilakukan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa bersama personel di Gedung Graha Baradaksa, Polrestabes Surabaya, Kamis (27/05/2021).
Kompol Daniel menyampaikan bahwa penandatangan pakta integritas anti narkotika tersebut, sebagai komitmen Satresnarkoba dalam rangka memerangi peredaran narkoba baik diluar lingkungan ataupun dalam internal Kepolisian.
Selain itu, anggota Polrestabes Surabaya dan jajaran juga mengucapkan komitmen Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kompol Daniel. Komitmen ini mengingat anggota kepolisian adalah bagian dari garda terdepan dalam memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di masyarakat.
“Tidak ada toleransi, tidak ada tawar-menawar (dalam urusan terkait narkoba, red). Apabila ditemukan pengguna atau pemakai, apalagi lebih dari pengedar untuk anggota kepolisian sudah pasti akan dipecat,” tegas Kompol Daniel.
Di sisi lain, dirinya menegaskan apabila ada anggota yang ditemukan dan terbukti bersalah melanggar hal tesebut, sesuai instruksi Kapolri yang secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan jika putusan pidana berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Setiap pribadi harus bisa mawas diri (menjaga diri dari keterlibatan penggunaan dan pengedaran narkoba, red), harus bisa kendalikan diri (agar tidak terjerumus dalam narkoba, red),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kompol Daniel juga menghimbau agar seluruh anggota dapat mengendalikan diri agar dapat lebih bijak dalam melakukan segala hal. Terutama kendali diri untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya.