BATU, Tugujatim.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK) Kota Batu tengah berupaya menertibkan pendirian bangunan ilegal di Kota Batu. Salah satunya dengan sosialisasi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemerintah desa (pemdes) se-Kota Batu.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP TK Kota Batu Bambang Priambodo menjelaskan, sosialisasi IMB bertujuan untuk menekan pendirian bangunan tak berizin atau ilegal.
Dia menyebutkan, pihaknya telah menyosialisasikan IMB kepada pemdes se-Kota Batu. Hal itu dilakukan demi dapat mengontrol dan mengawasi pendirian bangunan di Kota Batu.
“Sebanyak 24 desa/kelurahan di Kota Batu sudah kami berikan sosialisasi,” ujarnya Kamis (27/05/2021).
Pelibatan Pemdes Kota Batu juga ditujukan untuk mengetahui bangunan mana saja yang sudah atau belum ber-IMB. Jadi, pendirian bangunan ilegal dapat diminimalisasi demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Sejak Januari 2021 hingga saat ini, ada sekitar 25 bangunan yang diduga belum ber-IMB. Jadi, ada 25 yang tercatat di data kami,” tuturnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menjelaskan, kontur tanah di Kota Batu memiliki potensi besar terjadinya longsor. Selain itu, kondisi tanah yang tidak rata dan berada di daerah pegunungan juga menjadi potensi terjadinya longsor.
“Kami ini daerah wisata, tentu punya perhotelan, restoran, homestay, dan lain-lainnya. Saat ini pemerintah daerah, di eksekutif dan legislatif, berencana bagaimana kami membuat regulasi untuk minimal membuat rumah itu ada standarnya,” ucapnya.
“Manakala terjadi bencana, bisa meminimalisasi terjadinya kerusakan. Dengan demikian, kenyamanan dan ketenteraman masyarakat lebih bisa terjamin,” imbuhnya.