SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya melalui satresnarkoba mengamankan pemuda Kenjeran berinisial GCP, 30, pada Rabu (19/10/2022). Dia tertangkap atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya, Jatim.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika jenis sabu.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya pemuda Kenjeran jadi pengedar sabu. Kami dalami informasi tersebut dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya Jalan Kenjeran, Surabaya, Rabu (19/10/2022), ” katanya saat dihubungi Tugujatim.id, Jumat (23/12/2022).
Polisi berhasil mengamankan 2,33 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dari tangan terduga pelaku.
“Saat ditangkap, anggota berhasil mengamankan 2,33 gram sabu di dalam kotak rokok yang disembunyikan pelaku beserta plastik klip bening,” imbuhnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menemukan satu pipet kaca sisa pemakaian sabu dengan berat 1,75 gram dan satu buah alat isap. Dari pengakuan terduga pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar bernama Patok yang menjadi DPO.
“Saya dapat itu dari seorang bandar bernama patok di Trosobo dengan cara diranjau, Mas,” ungkap pemuda Kenjeran berinisial GCP itu.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, tersangka GCP mengaku sabu seberat 5 gram tersebut, mereka bagi menjadi dua bungkus masing-masing beratnya 2 gram dan 3 gram. Untuk satu poket dengan berat 3 gram sudah laku terjual seharga Rp1.200.000 per gram.
Fakih melanjutkan, tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua. Namun, jika barangnya habis maka akan mendapatkan keuntungan dengan mengonsumsi narkotika secara gratis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.