SURABAYA, Tugujatim.id – Pasca polwan bakar suami, Polda Jatim mengungkapkan kondisi Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) mengalami trauma usai membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RCW) di Mojokerto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kini Briptu FN telah ditetapkan tersangka dan menjadi tahanan Polda Jatim usai membakar suaminya yang juga seorang polisi saat di kediamannya, Asrama Polisi Mojokerto.
“FN sudah dinyatakan oleh Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Minggu (09/06/2024).
Berdasarkan keterangan polisi, saat ini tersangka Briptu FN mengalami trauma yang mendalam usai membakar suaminya hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
“Masih trauma yang mendalam dan sekarang sedang ditangani dan difasilitasi oleh Polda Jatim untuk trauma healing,” terang Dirmanto.
Meski begitu, Polda Jatim menegaskan tetap akan memproses hukum kasus polwan bakar suami tersebut. Tetapi, untuk memastikan kondisi mental tersangka, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikiater.
“Kami juga libatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Kami prihatin betul atas kejadian ini,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, motif yang melatarbelakangi polwan bakar suami yaitu Briptu FN sengaja membakar suaminya Briptu RDW dikarenakan masalah ekonomi dan rumah tangga. Briptu FN sengaja membakar korban hingga mengalami luka 96 persen dengan menggunakan bensin.
Keduanya juga sempat cekcok. Aksi ini dilakukan di kediamannya yang berada Asrama Polisi Mojokerto.
Tersangka mengaku merasa emosi karena diduga uang gaji korban yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru habis karena kerap digunakan judi online. Korban sempat menjalani perawatan medis di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Saat di rumah sakit, pelaku sempat meminta maaf kepada korban. Nahas, nyawanya tidak tertolong pada Minggu (09/06/2024), sekitar pukul 12.35 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








